
DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali melempar wacana membuka ruang kerja sama dengan PT BTID. Wacana tersebut mencuat usai rapat tertutup di Kantor DPRD Bali, Senin (21/4/2026).
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengatakan pihaknya tetap merekomendasikan penutupan PT BTID menyusul inspeksi mendadak (sidak) ke Karangasem terkait dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura yang dinilai bermasalah.
Dalam sidak tersebut, PT BTID disebut tidak mampu menunjukkan sertifikat sah atas lahan yang dijadikan objek tukar guling.
“Prosesnya tidak ada, sertifikat bukan atas nama BTID. BPN menyebut tanahnya abu-abu, kami tanyakan ke desa juga tidak ada proses,” ujar Supartha.
Selain itu, Pansus menilai skema tukar guling tidak sepadan, baik dari sisi nilai ekonomi maupun luas lahan. Kondisi lahan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak setara. Lahan di Karangasem berupa tegalan, sementara lahan di Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi.
“Lahan di Tahura Ngurah Rai ditukar dengan lahan di Karangasem dengan skema 1:1. Ini merugikan masyarakat Bali,” tegasnya.
Pansus TRAP juga berencana melakukan sidak ke Jembrana, yang disebut menjadi lokasi lain dari lahan tukar guling yang dikelola PT BTID. Jika ditemukan permasalahan serupa, pihaknya akan tetap mendorong penutupan perusahaan tersebut.
“Kalau kondisinya sama-sama abu-abu, sudah jelas kami minta ditutup,” ujar Supartha yang didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan anggota Oka Antara.
Meski demikian, Supartha tidak menutup kemungkinan adanya opsi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak pusat terkait pengelolaan, termasuk skema kepemilikan saham, jika hal tersebut dikehendaki masyarakat Bali.
“Ini yang jadi pertanyaan, tanah itu milik Bali, lalu masyarakat Bali dapat apa? Jangan sampai kecolongan seperti bandara,” ujarnya.
Menanggapi potensi kontradiksi antara rekomendasi penutupan dan wacana kerja sama, Supartha menegaskan keduanya merupakan hal yang berbeda. Pansus TRAP, kata dia, saat ini fokus mengumpulkan data dan fakta untuk merumuskan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
“Nanti akan ditentukan apakah pelanggarannya masuk ranah administrasi atau pidana. Itu persoalan lain, tergantung keinginan masyarakat,” pungkasnya. (jay/jon)








