
DENPASAR – Realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali pada triwulan I tahun 2026 tercatat mencapai Rp71,449 miliar.
Dari total wisatawan yang datang, selama Januari-Maret yang menembus 1,645 juta orang, rata-rata hanya sekitar 32 persen yang tercatat membayar pungutan tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menilai angka kepatuhan tersebut belum ideal jika dibandingkan dengan potensi riil yang ada.
Politisi asal Buleleng itu melihat, kendala utama berada pada mekanisme teknis pemungutan serta keterlibatan pihak-pihak di pintu masuk utama wisatawan, khususnya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan instansi keimigrasian.
“Skema yang berjalan saat ini masih sangat bergantung pada wisatawan yang melakukan penerbangan langsung dari negaranya menuju Bali. sementara wisatawan lain yang masuk melalui jalur tidak langsung belum terjangkau, ” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Selain faktor teknis, ia juga menyebut adanya potensi kebocoran dalam proses pemungutan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, DPRD mendorong Pemprov Bali melakukan langkah komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi dan memperjelas peran instansi terkait.
“Untuk itu kita dorong kepada Bapak Gubernur untuk me-lobby Pusat, agar dibuatkan sejenis ketentuan atau regulasi lah yang bisa memberikan peran serta pihak Imigrasi ataupun Angkasa Pura, maupun memberikan kompensasi atas kinerja yang mereka lakukan. Nah dari pihak imigrasi kalau sudah ada aturan jelas, mungkin juga akan berperan aktif kan,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng ini.
Terkait usulan me-lobby ke Pusat tersebut, Harja menyebut telah menerima kabar kalau Pemprov Bali telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pihak imigrasi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Dia berharap Pemprov Bali dapat segera menjelaskan isi kesepakatan tersebut dalam forum resmi DPRD, terutama terkait implementasinya di lapangan.
Selain soal kepatuhan, Politisi asal Banjar Dinas Pegayaman, Temukus, Banjar, Buleleng ini juga menyoroti aspek transparansi penggunaan dana PWA yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam aturan, PWA diperuntukkan bagi budaya, desa adat, serta lingkungan hidup. Namun, yang masih menjadi pertanyaan adalah kejelasan porsi penggunaan dana setelah masuk ke dalam APBD.
“PWA itu kan masuk ke rekening Provinsi dulu baru masuk ke APBD. Dari APBD baru diturunkan lagi. Setelah PWA ini masuk bergabung dengan APBD, kan menjadi kabur nih berapa sih PWA yang didapatkan, atau berapa yang bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda?” sebutnya.
Harja menegaskan perlunya transparansi dan keterlibatan penuh DPRD dalam memastikan postur anggaran PWA benar-benar sesuai dengan tujuan awal kebijakan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan PWA.
Ia menilai, rendahnya keterlibatan dan partisipasi publik dalam sistem tersebut tidak terlepas dari belum optimalnya keterbukaan informasi terkait pemanfaatan dana PWA.
Menurutnya, selama manfaat dari PWA tidak dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun wisatawan, maka capaian pendapatan dari pungutan tersebut akan cenderung stagnan di kisaran yang sama.
“Tanpa transparansi dan benefit atau pelayanan yang terasa, angka PWA kita akan tetap berada di kisaran itu saja,” ujar Ajus Linggih, panggilan akrabnya itu.
Politisi muda Partai Golkar ini menegaskan perlunya inovasi dalam bentuk sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses publik.
Ia mendorong agar pemerintah menyediakan portal resmi yang dapat menjelaskan secara rinci alokasi dan penggunaan dana PWA, sehingga publik dapat mengetahui arah pemanfaatannya secara jelas.
“Saya berharap adanya portal resmi yang transparan, kemana saja uang PWA itu dipakai agar partisipasi publik bisa meningkat,” kata Ketua Umum BPD HIPMI Bali ini. (jay/jon)








