
MANGUPURA – Kabupaten Badung berencana membeli tiga mesin pengolah sampah residu menjadi RDF (Refuse Derived Fuel). Langkah ini diambil mengingat terhitung 1 Agustus 2026, TPA Suwung akan tutup total. Hal terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung dengan sejumlah OPD, pada Senin (13/4/2026).
Terungkapnya pembelian tiga unit mesin RDF ini, berawal dari pertanyaan Ketua Komisi II I Made Sada. “Kami ingin mempertanyakan langkah pemerintah pada 1 Agustus nanti, saat TPA Suwung tidak lagi menerima sampah residu,”kata Sada yang memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi I Wayan Regep dan Sekretaris I Wayan Luwir Wiana. Selain itu, juga dipertanyakan operasional incenerator milik Pemkab Badung.
Menjawab pertanyaan tersebut, plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan Pemkab Badung berencana membeli mesin RDF dengan kapasitas 100 ton per hari.
“Mudah-mudahan dalam 2 bulan ini prosesnya bisa selesai,”katanya. Mesin RDF yang dibeli sebanyak 3 unit dengan kapasitas masing-masing 100 ton per hari. RDF sendiri adalah bahan bakar alternatif dari sampah untuk industri.
Mengenai incenerator diakui Agus Aryawan yang menjabat Asisten II setda Badung, sampai saat ini belum bisa beroperasi, lantaran masih menunggu hasil uji emisi. Untuk incenerator di PDU Mengwitani sudah selesai menjalani uji emisi dan tinggal menunggu hasil laboratorium serta ijin dari Kementerian LH. Pihaknya menyakini bila ijin operasional incenarator turun dari KLH, permasalahan sampah dapat sedikit tertangani. (litt)








