
MANGUPURA – Pemkab Badung mengambil langkah cepat dalam mengatasi timbunan sampah organik yang sudah dilarang masuk ke TPA Suwung. Ada dua lokasi yang sementara digunakan untuk penampungan sampah organik yang sebelumnya telah dicacah di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani. Yaitu, lahan Taman Bung Karno di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi dan bekas Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Wayan Narayana menjelaskan, sesuai arahan pimpinan lahan Taman Bung Karno dan bekas BBI Sangeh dijadikan tempat penampungan olahan sampah organik. Artinya, sebelum sampah organik dibawa ke dua lokasi tersebut, terlebih dahulu dicacah di PDU Mengwitani.
“Sudah, sudah mulai kita arahkan ke lokasi. Jadi timbunan kompos dan cacahan sampah organik yang sebelumnya di PDU Mengwitani, sudah kita bawa ke lokasi yang dimaksud,” kata Narayana saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Disinggung mengenai sikap masyarakat setempat, Narayana menyebut tidak ada persoalan. Hanya saja diakuinya, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Dia menyebut sampah organik yang akan menjadi kompos tersebut, tidak ditimbun begitu saja. Akan tetapi menjalani proses lanjutan, seperti dilakukan penyiraman menggunakan EM4 dan Eco Enzym. “Kemarin sudah dilakukan penyiraman menggunakan EM4 dan akan dilanjutkan dengan penyiraman Eco Enzym. Hal ini untuk mempercepat proses komposting,”ungkapnya.
Seperti diketahui, selain dikedua wilayah tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga menyiapkan lokasi lain. Seperti pada tanah milik Pemkab Badung di Sentral Parkir Kuta, bekas TPA Canggu, Bualu dan Pecatu. (lit,dha)








