
MANGUPURA – Menyikapi penutupan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang mulai diberlakukan per 1 April 2026 besok, Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Made Sada didampingi Made Wijaya, Wayan Luwir Wiana dan Wayan Edy Sanjaya. Hadir seluruh anggota Komisi II DPRD Badung, Sekretaris DLHK Badung, Made Rai Warastuthi serta camat, lurah dan perbekel se-Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.
Ketua Komisi II Made Sada mengatakan, dalam rentang waktu transisi menuju beroperasinya Pembangkit Listrik Energi Sampah (PESL), Badung punya waktu 15 bulan. Untuk itu, menurutnya, Badung harus memaksimalkan pemilahan sampah dari sumbernya. Pihaknya mendorong, agar Pemerintah Kabupaten Badung juga memaksimalkan pembagian alat penunjang seperti bag composter, tong komposter, hingga pembangunan teba modern bagi setiap Kepala Keluarga (KK), terutama di kawasan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
“PAD Badung sekian triliun, coba kita gunakan 20 persen untuk sampah, permasalahan sampah ini pasti selesai. Apalagi sekarang tenaga DLHK hampir seribu, jika ini ditambah dengan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah harus menjadi budaya,” tegasnya.
Selain fasilitas, Sada juga meminta Pemkab Badung untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum bagi masyarakat yang enggan memilah sampah. Ia menyarankan adanya sanksi tegas yang juga memanfaatkan hukum adat (pararem) seperti sampahnya tidak akan diangkut jika tidak dipilah.
”Bagi mereka yang tidak mau memilah sampahnya, kita berikan sanksi, jangan diambil. Tentu ini juga harus ada yang mengawasi. Sementara, untuk sampah plastik kami minta agar dibeli oleh Bank Sampah. Kalau bisa agar dibantu oleh pemerintah untuk mengangkat harganya. Dengan begitu, masyarakat pasti akan maksimal melakukan pemilahan,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana mendorong DLHK serta seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk bergerak aktif mengedukasi serta mengawasi masyarakat dalam memilah sampah langsung dari sumbernya.
”Kami di Komisi II mendorong DLHK, Camat, dan Lurah semua bergerak melakukan pengawasan untuk memilah sampah itu residunya di masing-masing kecamatan. Jadi sampah organiknya biar tidak dibawa lagi ke TPA Suwung,” ujarnya.
Luwir Wiana juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Badung membeli lahan baru untuk solusi jangka panjang dalam penanganan sampah. Lantaran, komposter dan teba modern memiliki kapasitas terbatas. Terlebih, tidak semua kawasan memungkinkan untuk dibuatkan teba karena keterbatasan lahan terbuka.
“Jangka panjangnya lahan itu harus dibeli. Kalau hanya dengan teba modern itu tidak akan maksimal ke depannya, karena di Kuta Selatan dan Kuta tidak semua punya teba modern karena di sana beton semua,” tegasnya.
Pihaknya pun mengaku, telah mendapat masukan dari masyarakat mengenai adanya lahan potensial yang luas di daerah Petang. Lahan tersebut merupakan bekas tempat pembuangan sampah milik warga yang kini siap dijual kepada pemerintah daerah.
“Sekarang tergantung kita di Badung, karena masyarakat sudah setuju tanahnya itu dibeli. Secara teknis nanti itu tim kajinya, nanti akan disesuaikan dengan volume sampah harian di Badung. Kami DPRD Badung akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Badung agar bagaimana sampah ini agar segera tuntas,” kata Luwir Wiana. (litt)








