
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mencatat capaian penting dalam pembangunan daerah sepanjang tahun 2025, khususnya di bidang penertiban legislasi strategis. Selama periode tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berhasil menerbitkan 10 peraturan daerah (Perda) yang dinilai krusial dalam menjaga arah pembangunan Bali ke depan.
Koster menyampaikan, dari 10 Perda tersebut, terdapat beberapa regulasi utama yang menjadi prioritas. Di antaranya adalah Perda tentang pungutan bagi wisatawan asing, Perda perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk mendukung kegiatan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, serta Perda pengendalian alih fungsi lahan produktif sekaligus larangan kepemilikan lahan dengan sistem nominee.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah sangat kooperatif dan produktif dalam mengesahkan 10 perda ini,” ujar Koster dalam sidang Paripurna ke 28 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, Pemprov Bali juga tengah merancang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui DPRD dan kini menunggu proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Ketiga Raperda tersebut meliputi pengendalian toko modern, pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta pengaturan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali.
Koster optimistis seluruh proses tersebut dapat rampung pada 2026. “Saya sudah komunikasi secara intensif dengan kementerian terkait. Mudah-mudahan pertengahan tahun 2026 sudah bisa selesai,” ungkapnya.
Di tingkat kebijakan eksekutif, Koster juga menetapkan enam peraturan gubernur (Pergub) strategis. Di antaranya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial bagi rohaniawan, tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing, penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penutupan sementara pemasukan dan transit unggas dari luar Bali, program satu keluarga satu sarjana, serta sistem perlindungan adat berbasis Sipanduberadat.
Tak hanya itu, enam rancangan Pergub juga tengah disiapkan. Regulasi tersebut mencakup pengelolaan sumber daya genetik babi, tarif angkutan umum Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata, pemberian insentif investasi, insentif khusus bagi masyarakat bernama Nyoman dan Ketut, penyelenggaraan muatan lokal Bahasa Bali dan kearifan lokal, serta perubahan aturan pelayanan kesehatan tradisional.
Dalam mendukung implementasi kebijakan, Pemprov Bali juga menerbitkan sejumlah instruksi strategis sepanjang 2025. Instruksi tersebut meliputi pelaksanaan Bulan Bung Karno di kabupaten/kota, pelaksanaan Rahina Tumpek, pengukuran serentak pencegahan stunting, larangan alih fungsi lahan pertanian, serta penghentian sementara izin toko modern berjejaring.
Selain instruksi, tujuh surat edaran juga diterbitkan untuk memperkuat kebijakan di berbagai sektor. Mulai dari pembatasan sampah plastik sekali pakai, kewajiban menyanyikan atau mendengarkan lagu Indonesia Raya, penataan pemedek di kawasan Pura Agung Besakih saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, pelaksanaan Bali Bersih, optimalisasi transaksi non-tunai, penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, hingga pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bali. (jay/jon)








