
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengendalian penduduk non permanen (duktang) pasca libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Upaya ini dilakukan melalui sinergi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan arus balik tidak memicu persoalan kependudukan di Pulau Dewata.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya telah bersiaga menghadapi arus balik sekaligus menggencarkan operasi penduduk non permanen di seluruh kabupaten/kota.
“Memasuki arus balik, kami akan fokus pada operasi penduduk non permanen di kantong-kantong tempat tinggal pendatang dengan melibatkan perangkat desa,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Menurut Dharmadi, situasi keamanan dan ketertiban selama rangkaian Nyepi hingga menjelang Idul Fitri terpantau kondusif tanpa adanya pelanggaran menonjol.
Namun, ia menilai momentum arus balik perlu diantisipasi karena berpotensi meningkatkan jumlah pendatang ke Bali.
Ia menegaskan, Bali tetap terbuka bagi pendatang, namun harus memenuhi ketentuan administrasi yang jelas.
“Bukan berarti Bali melarang penduduk pendatang. Bali terbuka, tetapi identitas, tujuan, dan penanggung jawabnya harus jelas agar mudah dipantau,” tegasnya.
Selain penyisiran di wilayah permukiman, pengawasan juga diperketat di pintu masuk utama Bali, seperti Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
Personel Satpol PP disiagakan bersama instansi terkait di sejumlah pos pengamanan dan pos pantau.
“Dari pra hingga pasca libur kami tetap standby di pintu masuk, termasuk Gilimanuk dan Padangbai. Semua kabupaten/kota juga siaga melakukan pemantauan,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi administrasi kependudukan, Kepala Dinas PMD Dukcapil Bali, I Made Dwi Dewata, menyatakan pihaknya tidak melakukan pendataan khusus terhadap warga yang keluar Bali saat mudik Lebaran.
Data tersebut lebih banyak bersumber dari pergerakan transportasi yang tercatat di instansi terkait.
Namun, Dukcapil tetap memperkuat pengawasan melalui data administrasi kependudukan, khususnya Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi warga yang masuk maupun keluar Bali.
“Kami fokus pada data administrasi, baik sebelum maupun setelah Lebaran, dalam rentang 10 hari. Ini penting untuk memantau mobilitas penduduk,” jelasnya, Selasa (24/3/2026).
Dukcapil Bali juga akan mengintensifkan pendataan penduduk non permanen sekitar tujuh hari setelah Lebaran, dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.
Langkah ini mencakup pendataan sekaligus pelayanan administrasi bagi para pendatang.
Pengendalian juga difokuskan di wilayah pintu masuk Bali seperti Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
Daerah-daerah ini akan melakukan penertiban terhadap pendatang yang masuk melalui jalur pelabuhan dengan dukungan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Dengan sinergi antara Satpol PP dan Dukcapil, Pemerintah Provinsi Bali berharap pengendalian duktang dapat berjalan optimal tanpa menghambat mobilitas masyarakat.
Pendataan yang tertib dinilai menjadi kunci untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keseimbangan sosial di tengah tingginya arus mobilitas pasca Lebaran. (jay/jon)








