
BADUNG – Satreskrim Polres Badung menangkap 11 orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap pelajar SMK berinisial IGSPP (17) di traffic light Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebut dari 11 pelaku yang ditangkap, delapan orang di bawah umur dan berstatus pelajar. Barang bukti yang diamankan berupa satu double stick, kunci inggris, serta pecahan paving blok.
“Pelaku yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penahanan anak tidak boleh dilakukan jika orang tua, wali, atau lembaga sosial menjamin anak tersebut tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, atau tidak menghilangkan barang bukti,”,”ujar Joseph Edward Purba, Sabtu (21/2/2026).
“Dalam perkara ini, kami akan melaksanakan diversi sesuai rekomendasi pihak Bapas mengingat ancaman hukuman 5 tahun dan para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,”imbuhnya.
Motif pengeroyokan dilakukan para pelaku karena ingin membubarkan balap liar. Awalnya, korban bersama beberapa orang temannya mengendarai motor hendak membeli makan di wilayah Darmasaba. Mereka melihat segerombolan pemotor di Jalan Raya Kapal.
“Korban putar arah karena mengira ada razia dan berhenti di depan sebuah toko,”ungkap Kapolres.
Ternyata, gerombolan pelaku melakukan pengejaran dan menabrak motor korban hingga terjatuh kemudian melakukan pengeroyokan.
Korban beralamat di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mengalami luka robek di kepala hingga harus mendapat empat jahitan. Ia juga menderita luka memar di punggung dan dirawat di RSUD Mangusada.








