
DENPASAR – Sejumlah perbekel dan perangkat desa sebagai penanggung jawab penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025 mendapat teguran dari dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Pasalnya, hingga pertengahan Februari 2026 mereka belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Berdasarkan Petunjuk Teknis BKK Subak/Subak Abian, batas akhir penyampaian SPJ ditetapkan paling lambat 10 Januari 2026. Keterlambatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan daerah.
Menindaklanjuti kondisi itu, Dinas PMA Provinsi Bali secara resmi melayangkan surat teguran kepada desa-desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Teguran tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas PMA Provinsi Bali Nomor B.23.900/467/PBDA/DPMA tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan, teguran diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan, termasuk Bantuan Keuangan Khusus Subak/Subak Abian Tahun 2025.
Adapun desa-desa yang belum menyampaikan LPJ/SPJ tersebar di 8 kabupaten. Hanya kota Denpasar yang telah lengkap.
Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, saat dikonfirmasi Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa kepatuhan administrasi dalam pengelolaan BKK Subak merupakan bagian penting untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah sekaligus keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap pelestarian sistem irigasi tradisional subak di Bali.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 2.862 subak dan subak abian di seluruh Bali yang menerima BKK, dengan besaran bantuan Rp15 juta per subak setiap tahun.
Meski tidak ditetapkan batas waktu akhir penyampaian SPJ pascateguran, langkah tersebut bersifat pembinaan agar desa segera melengkapi administrasi yang menjadi kewajibannya.
“Tidak ada sanksi bagi subak yang belum melengkapi administrasinya, teguran ini sebagai bentuk pembinaan agar mereka patuh dan segera melengkapi kewajiban administrasinya,” pungkasnya. (jay/jon)








