
DENPASAR – Bali yang dikenal memegang teguh adat dan budaya, memiliki tata cara khusus dalam pengangkatan anak. Selain harus mendapat persetujuan keluarga, pengangkatan anak secara adat wajib disertai upacara peras agar sah secara niskala.
Namun, pengangkatan anak tidak cukup hanya dilakukan secara adat, melainkan juga harus memiliki kekuatan hukum melalui putusan pengadilan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan aspek hukum tersebut. Akibatnya, anak angkat kerap menghadapi persoalan hukum di kemudian hari, terutama saat orang tua angkat meninggal dunia dan terjadi sengketa harta warisan.
“Jika tidak ada putusan pengadilan, anak angkat tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam kondisi sengketa harta gono-gini, anak angkat berpotensi menjadi korban karena tidak diakui secara hukum,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, di Denpasar, Senin (9/2/2026).
Data Dinsos P3A Provinsi Bali menunjukkan, pada tahun 2021 terdapat 82 kasus pengangkatan anak, dengan rincian 72 secara adat dan hanya 10 yang melalui Undang-Undang.
Tahun 2022 tercatat 61 anak (54 adat dan 7 melalui Undang-Undang). Tahun 2023 sebanyak 77 anak (61 adat dan 16 Undang-Undang).
Tahun 2024 meningkat menjadi 79 anak (67 adat dan 12 Undang-Undang). Sementara pada tahun 2025 tercatat 103 anak, terdiri dari 69 secara adat dan 34 melalui mekanisme Undang-Undang.
Sagung Mas Dwipayani menjelaskan, di Bali terdapat dua mekanisme pengangkatan anak, yakni berdasarkan adat kebiasaan dan berdasarkan Undang-Undang.
Untuk pengangkatan secara adat, prosesnya mengacu pada keputusan Majelis Desa Adat (MDA) serta pelaksanaan upacara peras. Namun, agar memiliki kekuatan hukum, pengangkatan anak wajib didaftarkan ke pengadilan.
“Untuk kekuatan hukum, pengangkatan anak harus didaftarkan ke pengadilan dan melalui Dinas Perizinan Provinsi Bali. Sedangkan pengasuhan dan perwalian berada di Dinas Sosial kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran ke pengadilan harus dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun dan orang tua angkat berusia maksimal 55 tahun.
Jika orang tua angkat meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan, maka proses pengangkatan anak tidak dapat dilanjutkan oleh Dinas Sosial.
Selain itu, tidak semua kabupaten/kota memiliki mekanisme yang sama. Ada daerah yang berbasis adat dan dapat memfasilitasi putusan pengadilan, namun ada pula yang tidak.
“Dalam adat Bali tidak dikenal batasan usia, tetapi dalam hukum pengadilan ada ketentuan usia yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ketiadaan putusan pengadilan juga berdampak pada administrasi kependudukan. Anak angkat tidak bisa masuk dalam Kartu Keluarga orang tua angkat, tidak berhak atas warisan, serta tidak dapat mengklaim asuransi milik orang tua angkat.
“Walaupun anak yang diangkat adalah keponakan atau kerabat dekat, tetap harus ditetapkan di pengadilan. Jika tidak, anak tersebut tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Sagung Mas Dwipayani juga mengimbau masyarakat yang menemukan bayi atau anak terlantar agar segera melapor ke aparat berwenang dan Dinas Sosial setempat.
Jika tidak dilaporkan, maka pengasuhan tersebut dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Walaupun niatnya baik ingin merawat anak, mohon dilakukan sesuai prosedur. Laporkan ke aparat lingkungan, kepolisian, dan Dinas Sosial agar dapat ditangani secara resmi,” pintanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak, Sagung Mas Dwipayani menegaskan agar melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, LPA, hingga pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan anak melalui Dinsos P3A Provinsi Bali tidak dipungut biaya. “Kami sering menerima laporan ada pihak atau kuasa hukum yang mengatasnamakan Dinsos dan meminta biaya. Itu tidak benar,” tegasnya. (jay/jon)








