
DENPASAR – Maraknya pelanggaran tata ruang di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan memicu ancaman banjir besar bagi warga setempat.
Hal tersebut disampaikan Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, Jumat (23/1/2026). Rapat membahas maraknya pembangunan di kawasan terlarang yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketut Darta mengungkapkan, pelanggaran tata ruang di wilayahnya mulai terjadi sejak 2011. Saat itu, terdapat rencana pembangunan berskala besar dengan nilai rencana anggaran biaya (RAB) sekitar Rp 15 miliar. Pemerintah desa menolak rencana tersebut karena lokasi pembangunan berada di zona hijau.
“Prinsipnya kami tidak mau melanggar hukum. Apa pun aturan dari kabupaten kami taati, apalagi sudah jelas itu zona hijau,” tegasnya.
Penolakan tersebut sempat memicu protes warga sehingga pemerintah desa menghadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung. Namun seiring berjalannya waktu, pembangunan di kawasan terlarang justru terus berlanjut hingga saat ini.
Permasalahan kembali mencuat pada 2023 ketika ditemukan pemasangan penutup irigasi (pengolingan) di kawasan LSD dan LP2B. Pemerintah desa pun bersurat resmi ke Dinas PUPR Perkim dan pengawas tata ruang Kabupaten Badung. Meski telah dilakukan peninjauan lapangan, aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
“Bahkan ada bangunan yang sempat diproses Satpol PP Badung, namun akhirnya tetap selesai dibangun. Tidak ada pencegahan nyata terhadap pelanggaran tata ruang tersebut,” ujar Darta.
Ia juga menyoroti pemasangan tiang listrik oleh PLN di jalur LSD dan LP2B. Meski surat resmi dari PUPR Badung menyatakan pemasangan tidak diizinkan, tiang listrik tetap berdiri di lokasi tersebut. “Entah dari mana izinnya, tapi faktanya tiang itu tetap ada dan kini justru menjadi gangguan,” katanya.
Menurut Darta, pengendalian tata ruang akan sulit dilakukan tanpa pembatasan tegas terhadap penyediaan listrik. Listrik dinilai menjadi pintu masuk utama aktivitas pembangunan di kawasan terlarang.
“Kalau listrik tidak ada, apa pun tidak bisa jalan sehingga tata ruang bisa terjaga. Kecuali kalau bicara peningkatan PAD, itu persoalan lain,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan pelanggaran tata ruang, khususnya pada lahan sawah dilindungi, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar karena berkaitan dengan ketahanan pangan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Perizinan Kabupaten Badung, dari 31 pelaku usaha yang dipanggil, hanya tiga usaha yang dinyatakan tidak melanggar tata ruang.
“Ini menjadi pertanyaan, kenapa hanya tiga yang tidak melanggar, padahal berada di wilayah yang sama. Harusnya tidak ada disparitas seperti itu,” ujar Supartha.
Ia juga menyoroti adanya usaha yang melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin, namun tetap membayar pajak. Ia pun melempar kembali ke para pemilik usaha yang memohon minta solusi. “Pelanggaran ini mau kita bawa ke mana? Kita carikan solusi, prinsipnya silakan berusaha asal jangan melanggar undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali yang memimpin rapat, Dewa Nyoman Rai, menyatakan dari 31 pelaku usaha di Desa Munggu, hanya tiga yang dipastikan tidak melanggar tata ruang. Sedangkan tiga perusahaan yang terbukti melanggar secara jelas langsung ditutup per hari itu.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gautama Indah Perkasa (manajemen Gautama Kirpalani), Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel. “Ketiganya kami tutup sementara karena tidak memenuhi persyaratan dan tidak boleh melakukan aktivitas usaha,” ujarnya.
Adapun 25 usaha lainnya belum dinyatakan aman dan akan dilakukan pengecekan lanjutan di lapangan. “Bukan berarti 25 usaha ini aman. Kami masih akan turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat untuk memastikan tingkat pelanggarannya,” pungkas Dewa Nyoman Rai. (jay/jon)








