
DENPASAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali masih menjadi perbincangan hangat. Berada di daerah pariwisata, tak serta merta perusahaan bisa memberikan tenaga kerja upah sesuai ketentuan.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengingatkan, di balik angka-angka upah minimum, terdapat realitas kemampuan usaha yang berbeda-beda dan perlu dipahami secara lebih utuh oleh pemerintah.
UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 per bulan, naik sekitar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara UMK tertinggi berada di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.791.002,57, disusul Kota Denpasar Rp 3.499.878,78, Kabupaten Gianyar Rp 3.316.798,48, dan Kabupaten Tabanan Rp 3.287.678,87.
Sedangkan Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung ditetapkan setara dengan UMP Bali. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Suwirta menilai, secara prinsip tidak ada perusahaan yang ingin membayar pekerjanya di bawah UMK maupun UMP. Namun, kondisi dan kemampuan setiap perusahaan tidak bisa disamaratakan, terlebih bagi usaha kecil, koperasi, dan perusahaan yang baru berdiri.
“Saya pernah ada di posisi itu, perusahaan saya kira semua inginnya memenuhi UMK itu, tapi kemampuan perusahaan, terutama perusahaan kecil, kooperasi, yang baru berdiri tentunya tidak serta-merta akan bisa memenuhi harapan sesuai dengan UMK,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/1/2026) siang.
Menurut mantan Bupati Klungkung dua periode ini, persoalan pengupahan di Bali selama ini cenderung hanya mengikuti rumus inflasi tanpa dibarengi data faktual di lapangan.
“Tim pengupahan, seharusnya memiliki peta yang jelas tentang berapa banyak perusahaan yang mampu memenuhi UMK dan berapa yang belum. Tanpa data tersebut, kebijakan upah berpotensi tidak tepat sasaran, ” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK tidak bisa serta-merta dicap melanggar aturan dengan sengaja.
“Tidak boleh kita langsung men-general begitu saja bahwa mereka itu sengaja melakukan tidak mentaati aturan sesuai dengan UMK,” katanya.
Menurutnya, perlu ditelusuri apakah ketidakmampuan itu karena kondisi keuangan perusahaan atau faktor lain.
Karena itu, Suwirta mendorong adanya audit terhadap perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi murni soal kemampuan atau ada unsur kesengajaan.
“Kalau memang harus di-audit, ke depan Dewan Pengupahan ini harus audit itu dulu. Harus ada tim yang meng-audit berapa sih, kenapa mereka tidak taat. Apakah kesengajaan atau kemampuan perusahaan,” ucapnya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali ini juga mengingatkan agar kebijakan pengupahan tidak berujung pada dampak yang lebih luas, seperti penutupan usaha dan meningkatnya pengangguran. Jika perusahaan dipaksa tanpa melihat kemampuan, maka akan muncul pertanyaan.
“Siapa yang kemudian menanggung nasib para pekerja yang kehilangan pekerjaan?” tanyanya.
Suwirta menyinggung peran pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait pengawasan tersebut.
Saat ditanya apakah ada tenaga kerja atau buruh yang melakukan pengaduan karena tidak dibayar sesuai ketentuan, Politisi kelahiran Nusa Penida, Klungkung itu mengaku secara pribadi belum pernah menerima aduan langsung dari pekerja terkait pembayaran upah di bawah UMK.
“Ke saya tidak ada. Tapi saya berpikir begini, jangankan perusahaan, Pemerintah Daerah saja kalau kita mau jujur, di daerah-daerah kontrak mereka berapa? 1,6 di bawah UMK. Tapi kan kemampuan pemerintah seperti itu, dihitung jasanya seperti itu. Jadi tidak serta-merta, oh katrol menjadi 2,3. Terus kemampuan pemerintah dari mana bayarnya? dibandingkan nanti (jumlah) tenaga kerja. Tapi mari kita berusaha, mudah-mudahan perusahaan di Bali ini mampu nanti mengikuti,” harapnya.
Ke depan, Ketua Komisi yang membidangi urusan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi perusahaan secara nyata.
Ia mendorong keterbukaan perusahaan agar pemerintah dan DPRD dapat menilai kemampuan riil mereka. Jika perusahaan sudah terbuka dan menunjukkan keterbatasan, maka yang perlu dilakukan adalah mendorong produktivitas usaha, bukan sekadar memberi tekanan.
“Ini saran saya, mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang ada di Bali, kalau memang kemampuannya mampu untuk memenuhi UMK, saya berharap penuh itu. Tetapi kalau belum, dilaporkan dengan baik. Agar pemerintah tahu kenapa belum. Sekali lagi, kemarin saran saya waktu menjadi bupati seperti itu, tolonglah diaudit dulu kenapa mereka tidak mampu membayar dengan UMK. Apakah kemampuan perusahaan yang tidak mampu atau ada kesengajaan. Atau jangan-jangan juga tim pengupahan hanya mengikuti rumus saja, tapi mereka tidak pernah mengevaluasi itu,” tukas Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
“Saya nanti akan berusaha berjalan-jalan ke perusahaan untuk melihat sejauh mana, bila perlu, perusahaan itu harus terbuka. Kita lihat hasilnya seperti ini, kemampuan saya seperti ini. Terus apa yang kita lakukan, kita dorong mereka, kita support perusahaannya, agar lebih produktif. Pada saat produktif dan menghasilkan, baru kita dorong mereka untuk bayar sesuai dengan UMK,” pungkasnya. (jay/jon)








