
DENPASAR — DPRD Provinsi Bali menyampaikan Laporan Akhir terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/1/2026).
Laporan akhir tersebut dibacakan Gede Kusuma Putra, menyampaikan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2026 disebut sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons dinamika dan kebijakan industri perbankan nasional.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2025 telah merilis sejumlah kebijakan yang berdampak signifikan terhadap perbankan nasional, salah satunya rencana penghapusan kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, yakni bank dengan modal inti Rp3 Triliun hingga Rp6 Triliun. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional serta mendorong bank-bank daerah agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Bank BPD Bali melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan menetapkan modal dasar bank menjadi sebesar Rp7 triliun. Penguatan permodalan ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing, kapasitas usaha, kemampuan manajemen risiko, serta mendukung digitalisasi dan transformasi perbankan.
Selain itu, penguatan permodalan dinilai penting untuk menjawab tantangan aktual industri perbankan, seperti keamanan siber dan perlindungan data nasabah, persaingan dengan bank digital, inovasi layanan, serta dukungan terhadap transisi ekonomi hijau.
DPRD Bali juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam ekosistem pembiayaan daerah. Penambahan penyertaan modal di PT Bank BPD Bali dinilai telah memperkuat sisi kreditur, namun di sisi lain pelaku usaha sebagai debitur juga perlu mendapatkan penguatan. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga penjaminan kredit menjadi elemen penting untuk mendukung pembiayaan UMKM dan kewirausahaan.
Mengacu pada pandangan Danantara Indonesia, penjaminan kredit dipandang mampu mendorong semangat kewirausahaan karena memberikan perlindungan kepada debitur, sehingga pelaku usaha memiliki peluang untuk bangkit kembali ketika menghadapi kegagalan atau kebangkrutan.
Oleh karena itu, penjaminan kredit dinilai sebagai bagian integral dari ekosistem pembiayaan dan diharapkan dapat direalisasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Provinsi Bali menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Gubernur Bali. Pertama, menginisiasi penambahan penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali.
Dengan rasio gearing mencapai 40 kali, tambahan modal sebesar Rp25 Miliar diperkirakan mampu meng-cover penjaminan kredit sektor UMKM di Bali hingga sekitar Rp1 Triliun.
Kedua, DPRD meminta Gubernur Bali untuk terus mengawal dan mengarahkan kepala daerah se-Provinsi Bali agar bersama-sama melakukan penambahan setoran modal di PT Bank BPD Bali. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan penyetoran penuh modal dasar sebesar Rp7 triliun dalam jangka waktu lima hingga tujuh tahun ke depan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang selama proses pembahasan Raperda merupakan wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD.
Menurutnya, seluruh proses tanya jawab, pertukaran informasi, serta klarifikasi yang dilakukan secara terbuka dan transparan telah memperkaya substansi Raperda tersebut.
Dalam kesempatan itu, koster juga memaparkan kinerja BPD Bali sebagai bank daerah yang selalu masuk 10 besar terbaik, dari aset hingga laba.
“Per Bulan November 2025, aset menyentuh 42,4 Triliun dan Laba Sekitar 1,1 Triliun,” ujarnya. Juga membandingkan 10 bank daerah terbaik, meski BPD Bali menempati posisi ke 7 jika di lihat dari aset, namun laba yang diperoleh tahun 2025 paling tinggi.
Akhir sambutannya, Gubernur menegaskan, seluruh pandangan, usul, dan saran dari anggota DPRD akan menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Bali pada masa mendatang, khususnya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (jay/jon)








