
DENPASAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas hingga terjadinya pengusiran pihak PT Jimbaran Hijau di lantai III DPRD Bali, Rabu (7/1/2026) menegaskan Pansus TRAP menjalankan tugas berdasarkan undang-undang tanpa mengenyampingkan hak dari kedua belah pihak.
Ketua Pansus TRAP Made Supartha, mengatakan pihaknya memberikan hak kepada PT Jimbaran Hijau untuk mengelola terhadap tanah yang mereka beli. Namun pihaknya minta toleransinya agar hak ibadah masyarakat desa adat Jimbaran tidak terabaikan. Kata Supartha ini telah dizamin undang-undang.
“Untuk pura tolonglah toleransinya pihak investor, ini pura tempat orang beribadah masak dihalangi,” jelasnya.
Namun untuk tanah negara yang diklaim sebagai tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai oleh investor, katanya sudah berakhir, perlu diperdalam.
“Itu kita akan perdalam lagi,” ujarnya.
Dari keterangan warga yang diterima, kata Supartha, menyebutkan bahwa sejak tahun 1994 masyarakat Jimbaran diminta melepaskan hak atas tanah garapannya. Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh PT Citratama Selaras yang kemudian dialihkan kepada PT Jimbaran Hijau tanpa seizin dan sepengetahuan pihak terkait.
Disebutkan pula bahwa PT Jimbaran Hijau dinilai tidak mampu merealisasikan pembangunan Kawasan Wisata Terpadu Bali International Park (BIP) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi APEC 2013.
Disebut juga PT Jimbaran Hijau tercatat menguasai lahan seluas sekitar 280 hektare berdasarkan izin lokasi, namun proses pembebasan lahan dinilai tidak dilakukan secara wajar.
Perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban hukum serta kesepakatan pemanfaatan tata ruang, sehingga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Para pihak penilai PT Jimbaran Hijau tidak lagi berhak atas penguasaan lahan tersebut karena kewajiban pembangunan tidak terpenuhi dan status HGB dinyatakan tidak dapat diperpanjang.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya untuk mengevaluasi seluruh izin lokasi dan pemanfaatan tata ruang PT Jimbaran Hijau di Desa Adat Jimbaran.
Masyarakat adat meminta dan memohon agar negara hadir untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama. Pemerintah juga diminta meninjau kembali perizinan PT Citratama Selaras dan PT Jimbaran Hijau, membatalkan seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta memulihkan hak-hak tanah masyarakat Desa Adat Jimbaran.
Masyarakat adat juga memohon diberikan hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang selama ini dikuasai secara melawan hukum, baik oleh PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, maupun atas tanah negara lainnya di wilayah Desa Adat Jimbaran.
Diungkapkan juga sejak awal 1980-an, terjadi perubahan pengelolaan lahan yang berdampak pada berkurangnya akses masyarakat terhadap tanah garapan, bahkan menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal.
Ia menyebutkan bahwa ada laporan hingga saat ini terdapat ratusan kepala keluarga masyarakat Jimbaran yang terdampak. Sebagian tinggal di tanah desa dengan status pinjam pakai hingga tahun 2030, sementara ratusan lainnya tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Nanti kita perdalam lagi itu, yang jelas hak beribadah warga harus terpenuhi dulu, hal lainnya kita perdala lagi, ” tandasnya. (jay/jon)








