
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Buleleng, Kamis, 8 Januari 2026 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh layanan kesehatan dan alokasi anggaran bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tahun 2026.
Selain meminta klarifikasi terkait isu layanan kesehatan pada sejumlah Puskesmas, pada RDP melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinkes, Kepala Puskesmas se-Buleleng, Forkom Perbekel/Lurah Kabupaten Buleleng serta BPJS Kesehatan juga ditekankan pentingnya perbaikan komunikasi dan koordinasi internal maupun eksternal untuk peningkatan layanan bidang kesehatan kepada masyarakat.
“Dari RDP yang kita gelar hari ini, semua pihak sepakat dan menyadari pentingnya perbaikan komunikasi, koordinasi serta sosialisasi lintas sektor dalam layanan kesehatan guna mengantisipasi terjadinya miskomunikasi di tengah masyarakat,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya usai RDP di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana, serta Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Buleleng antara lain Nyoman Sukarmen dan Dhuka Jaya menegaskan melalui RDP juga telah disepakati sejumlah solusi terhadap isu layanan Ambulans dan alokasi PBI JKN.
“Secara umum ketersediaan fasilitas ambulans di Kabupaten Buleleng sudah mencukupi. Namun demikian, seiring dengan permasalahan yang terjadi, diperlukan pembenahan dan penataan layanan agar miskomunikasi terkait layanan Ambulans tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Ngurah Arya mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP dengan pihak terkait, layanan Ambulans yang sempat viral tersebut murni disebabkan miskomunikasi dan kesalahpahaman.
‘”Berdasarkan penjelasan Kadiskes Buleleng dan Kepala Puskesmas Grokgak II, Ambulans yang ada di Puskesmas Grokgak II merupakan Ambulans BES khusus layanan pasien bersifat emergensi,” jelasnya.
Pada saat kejadian, kata Ngurah Arya, pihak puskesmas telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk penyediaan Ambulans Jenazah yang ada di Puskesmas Grokgak I.
“Untuk meminta bantuan Ambulans Jenasah dari Puskesmas Grokgak I, membutuhkan estimasi waktu kedatangan sekitar 20 menit untuk bisa sampai di Puskesmas Grokgak II. Namun, kita juga memaklumi kondisi psikologis masyarakat saat mengalami musibah, tentunya berada dalam situasi emosional yang berbeda,” terangnya.
Penerapan SOP Layanan Kesehatan oleh petugas Puskesmas serta kondisi phisikis warga saat mengalami musibah, tentu harus dimaklumi.
“Kondisi tersebut tentunya perlu kita maklumi bersama. Namun ke depan, perbaikan harus terus dilakukan agar permasalahan serupa tidak terulang,” ucapnya.
“Sesuai saran masukan pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas yang dikoordinir Asisten Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng serta Forkomdeslu dan BPJS Kesehatan, DPRD Buleleng mendorong peningkatan kapasitas petugas dan sosialisasi SOP layanan kesehatan oleh semua pihak terkait sehingga miskomunikasi dan kesalahpahaman dapat diminimalisir,” pungkasnya. (kar/jon)








