
DENPASAR – PT Jimbaran Hijau diusir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Bali dan perwakilan masyarakat desa adat Jimbaran, Rabu (7/1/2026). Pengusiran dilakukan karena pihak PT Jimbaran Hijau yang diwakili tim legal tidak mau menandatangani kesepakatan agar warga pengempon bisa merenovasi pura Belong Batu Nunggul.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Rapat juga menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya. Puluhan warga Desa Adat Jimbaran turut hadir mengikuti jalannya RDP.
Dalam rapat tersebut, terungkap pasca dilakukan sidak oleh pansus Trap dan Satpol PP Bali, warga pengempon masih dihalang-halangi untuk berkegiatan di Pura Belong Batu Nunggul. Padahal dalam sidak tersebut telah disepakati agar masyarakat diberikan akses.
Namun kondisi di lapangan berbeda, masyarakat mengaku masih dihalangi. Bahkan Pol PP Line yang telah dipasangi, menurut masyarakat itu telah di lepas oleh PT Jimbaran Hijau.
Ketua Pansus Trap I Made Supartha, kembali menegaskan terkait aspek hukum perlindungan tempat ibadah, ada undang-undang dan dan peraturan pemerintah yang melarang penghilangan dan pengalih fungsikan tempat ibadah.
“Masyarakat hukum adat memiliki keterikatan yang tidak terpisahkan dengan tanahnya.Hak hak itu sudah diakui sebelum Indonesia merdeka. Bahkan dijamin negara sampai saat ini, ” tegasnya.
Merujuk tegas pada undang undang 1945, pasal 18b ayat 1, serta pasal 28 I ayat 3, serta ketentuan dalam uu pokok agraria, yang mengakui dan melindungi hak masyrakat hukum adat beserta tanah dan tempat sucinya.
“Terlepas dari kepentingan komersil atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan titik, ” tegas Suparta.
Sementara itu, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menegaskan bahwa seluruh perizinan pengembangan Kawasan Terpadu Bali International Park telah melalui tahapan legal dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa perusahaan menjalankan proses perizinan secara terencana, transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.
“Perizinan kawasan Bali International Park telah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan teknis. Seluruh dokumen perizinan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pihak PT Jimbaran Hijau mengaku berkomitmen terhadap filosofi Tri Hita Karana.Sebagai implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park, yakni Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung.
“Perusahaan tidak hanya melakukan pemugaran dan perawatan fisik, tetapi juga mengakui serta menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran,” ujarnya.
Tensi rapat meninggi ketika Pansus Trap meminta komitmen pihak PT Jimbaran hijau dengan menandatangi surat kesepakatan agar masyarakat diberikan akses untuk sembahyang dan renovasi pura.
Namun PT Jimbaran hijau tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut karena alasan pihaknya harus berkordansi dengan owner. Posisi perwakilan PT Jimbaran hijau bukan sebagai pengambil keputusan. “Kami harus berkoordinasi dengan owner, apa yang kami sampaikan sekrang sudah melalui persetujuan owner, kami harap bapak bisa mengerti posisi kami, ” ujarnya.
Atas penolakan itu, Pansus Trap beraksi keras. Bahkan teriakan dari warga adat yang hadir memenuhi ruang rapat tersebut. Anggota Pansus Trap I Wayan Tagel Winarta menegaskan karena sudah pemrintah undang-undang segala keputusan itu harus dilaksanakan, bisa dijalankan meski tanpa surat kesepakatan.
“UU sudah menegaskan itu, masyarakat bebas melakukan aktivitas peribadatan, ” tegasnya.
Menyambung itu, Oka Antara, juga menegaskan, Bali memerlukan investor yang memahami budaya dan masyarakat Bali. Bali tidak perlu dengan investor yang datang hanya untuk merusak Bali.
“Yang bertentang dengan kultur orang Bali kita usir saja dari Bali, ” tegas Oka.
Sementara I Wayan Luwir Wiarta Sekretaris komisi II DPRD Badung yang ikut mengawal masyarakat adat Jimbaran, menegaskan perwakilan PT Jimbaran Hijau tidak menghormati forum. Harusnya perwakilan yang datang adalah mereka yang bisa mengambil keputusan.
“Jika tidak bisa mengambil keputusan keluar dari ruangan ini! Keluar!” tegasnya sambil bangun dari tempatnya menuju posisi duduk pihak PT Jimbaran Hijau.
Atas situasi itu, pihak PT akhirnya keluar dari ruangan. Tanpa memberikan statemen apa pun.
Usai rapat I Made Supartha, mengatakan RDP ini ingin mastikan hak beribadah masyarakat desa adat Jimbaran di pura Belong Batu Nunggul terpenuhi.
“Terkait hal-hal lain nanti kita perdalam lagi, termasuk penguasaan tanah, ” tandasnya. (jay/jon)








