
DENPASAR – Kurun bulan Januari hingga 23 Desember 2025, hampir 600 ribu peristiwa perpindahan penduduk tercatat di seluruh kabupaten/kota di Bali, dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tetap menjadi tujuan utama mobilitas penduduk, karena dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan pekerjaan, serta akses pendidikan yang lebih luas dibanding wilayah lain.
Dalam fenomena itu, arus penduduk pendatang ke Bali sepanjang tahun 2025 masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata.
Berdasarkan Pengolahan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk yang pindah dari wilayah asalnya di Bali mencapai 297.191 jiwa.
Sementara itu, jumlah penduduk yang datang dan menetap di kabupaten/kota di Bali tercatat sebanyak 300.258 jiwa. Angka yang relatif berimbang ini menunjukkan Bali tidak hanya menjadi daerah tujuan, tetapi juga daerah asal perpindahan penduduk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, menjelaskan bahwa Denpasar dan Badung masih menjadi tujuan utama penduduk pendatang, dengan faktor pendorongnya yang beragam.
“Pertumbuhan ekonomi di kota, tersedianya lapangan pekerjaan, melanjutkan sekolah atau kuliah, serta perpindahan tugas menjadi faktor dominan arus penduduk masuk ke wilayah seperti Denpasar dan Badung,” ujar Dwi Dewata dikonfirmasi, Senin (5/1/2025).
Data menunjukkan, Kota Denpasar tercatat sebagai wilayah dengan mobilitas penduduk tertinggi di Bali. Sepanjang 2025, jumlah penduduk yang pindah dari Denpasar mencapai 67.761 jiwa.
Namun, pada saat yang sama, penduduk yang datang dan menetap di ibu kota Provinsi Bali itu justru lebih besar, yakni 74.296 jiwa. Kondisi ini menegaskan posisi Denpasar sebagai pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan yang terus menarik penduduk dari berbagai daerah.
Kabupaten Badung juga menunjukkan pola serupa. Selama 2025, jumlah penduduk yang pindah dari Badung tercatat sebanyak 28.740 jiwa, sementara penduduk yang datang mencapai 39.732 jiwa.
Tingginya arus masuk ke Badung tak lepas dari peran wilayah ini sebagai pusat pariwisata dan lapangan kerja di sektor jasa, perhotelan, dan industri pariwisata.
Mobilitas besar juga terjadi di Kabupaten Buleleng. Sepanjang 2025, penduduk yang pindah dari Buleleng mencapai 65.669 jiwa, sementara penduduk yang datang sebanyak 55.300 jiwa.
Hal ini menunjukkan Buleleng tidak hanya sebagai daerah asal perpindahan, tetapi juga tetap menjadi tujuan penduduk dari wilayah lain.
Di wilayah lain, Kabupaten Gianyar mencatat 24.599 jiwa penduduk pindah dan 28.834 jiwa penduduk datang. Kabupaten Tabanan mencatat 25.800 jiwa penduduk pindah dan 27.383 jiwa penduduk datang.
Kabupaten Karangasem mencatat 27.968 jiwa penduduk pindah dan 21.461 jiwa penduduk datang. Kabupaten Jembrana mencatat 24.285 jiwa penduduk pindah dan 21.759 jiwa penduduk datang.
Sementara Kabupaten Klungkung relatif berimbang dengan 21.374 jiwa penduduk pindah dan 21.813 jiwa penduduk datang. Kabupaten Bangli menjadi wilayah dengan mobilitas terendah, yakni 10.995 jiwa penduduk pindah dan 9.680 jiwa penduduk datang.
Dwi Dewata menjelaskan, seluruh proses perpindahan penduduk tersebut dilayani melalui penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Dari sisi administrasi kependudukan, pemerintah memastikan kemudahan akses layanan, pelibatan aparatur desa, serta pelayanan administrasi kependudukan yang tidak dipungut biaya.
“Adanya kemudahan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dan pelibatan aparatur desa mampu mendorong penduduk, termasuk penduduk pendatang, untuk melengkapi dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan, termasuk bagi penduduk pendatang, sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota, sementara pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi.
Terkait penduduk yang tidak bermaksud menetap, pemerintah juga melakukan pencatatan penduduk nonpermanen melalui layanan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen yang berlaku selama satu tahun.
Pendaftaran ini dilakukan melalui aparatur desa, sekaligus mendorong partisipasi para mitra seperti pemilik kos, yayasan, dan mess perusahaan.
“Pencatatan penduduk nonpermanen ini penting agar mobilitas penduduk tetap terdata dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” katanya. (jay/jon)








