
DENAPSAR – Proyek perumahan di Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Jimbaran yang viral karena hanya menyisakan pura ditengah-tengahnya, disidak Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali, Selasa (30/12/2025).
Atas arahan gubernur Bali, sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama sekretaris Dewa Rai, Ketut Tema Tenaga, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali. Sidak dilakulan menyusul adanya laporan masyarakat, bahkan viral diseluruh dunia, dugaan pelanggaran tata ruang.
Dalam sidak tersebut, pengembang perumahan tidak dapat menunjukan izin resmi. Bahkan apa yang disebut penataan lahan seluas 2,9 haktar dengan mengeruk batu kapur berpotensi tindak hukum pidana. Selain itu, juga ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yakni mengurug sungai mati, atau pangkung sebagai jalan air.
Sementara untuk pura yang disisakan, meski disebutkan oleh pengembang bukan dimiliki pemilik tanah dan telah mendapatkan izin dipengemong, Kata Supartha tetap mendegradasi nilai sosial spiritual.
“Beliu berkehendak disini karena kondisi dulu yang penuh dedaunan hijau rindang. Apakah bisa meng balikan seperti semula? ” Tatar Supartha kepada pengelola.
Supartha menegaskan, proyek perumahan itu melanggar Tata Ruang, Izin Lingkungan, dan UU Minerba, hingga berpotensi didenda Rp100 miliar dan ancaman hukuman pidana. Untuk Pansus TRAP meminta proyek tersebut dihentikan sementara sembarus perizinan.
“Ini diatensi Pak Gubernur, Kami ingin seluruh kegiatan di Provinsi Bali, harus pegang itu aturannya. Jangan baru milik sendiri bebas semau gue, apalagi ini luasnya hampir 3 haktar, ” tandasnya.
Sementara Kepala Sat Pol PP Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan sesuai rekomendasi Pansus pihaknya menutup dengan memasang Satpol PP line.
Dewa Darmadi menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi Terkait pelanggaran yang dilakukan. Namun aturan harus ditegakan. Menurutnya jika tanah kapur itu dijual keluar, apa yang dilakukan ini sudah masuk ranah pidana.
“Kalau ini dibiarkan bebas, sama dengan kita hidup di hutan rimba. Kita bukan hidup di zaman batu. Mau semau gue, tidak bisa seperti itu. Apalgi luasnya lebih dari satu haktar, ” jelasnya.
Sementara pengelola Ketut Sudita, tak bisa menunjukan izin apa pun. Bahkan pihaknya tidak memiliki OSS.
Namun terkait pura, bersama pemilik lahan I Made Suanayasa, ia menegaskan, pura berdiri di lahan milik orang lain. Meski demikian bersama pihak pengempon telah dilakukan komunikasi.
Pemilik lahan merelakan tanahnya untuk pura tersebut. Bahkan nanti akan ditata akan diberikan lahan lebih untuk mengelilingi pura.
“Dulu mereka tidak memiliki akses karena berdiri di tanah orang lain. Bahkan di sertifikat pun tidak ada kelihata pura. Sekarang pemilik berterimakasih, karena kami tata dan berikan listrik termasuk air dan aksesnya, ” ujarnya.
Terkait sejarah pura, dulu hanyalah batu, namun belakangan baru diperbaiki oleh pengempon karena mendapatkan mengalami sakit-sakitan.
“Ini pura milik keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pemilik. Karena sakit sakitan dan mendapatkan pawisik dimohon kepada polimilik, lalu diberikan,” jelasnya.
Sementara Pansus TRAP tidak hanya sampai disitu, juga melakukan sidak di Munggu villa melanggar tata ruang yang luasnya mencengangkan kemudian Jungle Padel yang sama sama berdiri di lahan LSD dan LP2B.Selanjutnya pelanggaran reklamasi tanpa izin di Pantai Semawang.
Pansus TRAP meminta kondisi pantai dikembalikan seperti semula. Semua pelanggaran itu akan dipanggil untuk diminta data-datany. (jay/jon)








