
TABANAN – Dugaan korupsi dana LPD di Tabanan kembali muncul. Kini giliran mantan Ketua LPD Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Tabanan NMS (perempuan) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD menyebabkan kerugian mencapai Rp 429.704.178.
Kajari Tabanan , Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyampaikan, bahwa tersangka NMS diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa adat pacung mulai tahun 2021 sampai 2025.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Ketua LPD NMS,” ungkap Kaajri Arjuna, Senin (29/12/2025).
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan 44 orang saksi yang menguatkan tersangka NMS diduga melakukan korupsi dana LPD. Pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen .
“Kami mendapatkan fakta-fakta hukum terkait modus operasi yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Diketahui pula, kasus ini berawal di tahun 2021 ketika tersangka NMS mengalami kerugian disebabkan ternak babinya gagal dan mati akibat wabah African Swine Fever ( ASF/Flu Afrika). Sehingga tersangka memiliki hutang cukup besar di bank dan berkewajiban membayar cicilan setiap bulan cukup besar.
Memanfaatkan kekuasaan sebagai ketua, NMS melakukan modus operasi dengan pengambilan / penarikan uang kas sejak tahun 2021 -2024. Melakukan penarikan dana di rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan di BPD Bali bulan September sampai Januari 2025. Terakhir tersangka mengajukan 3 pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Dari modusnya tersebut, LPD Pacung mengalami kerugian mencapai Rp 429.704.178,” sebutnya.

Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) atau kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Berkaitan dengan tindakan tersebut, kami tim Jaksa Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka NMS selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung per hari ini sampai dengan tanggal 17 Januari 2026 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1235/N.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025,” pungkasnya. (jon)








