
BULELENG – Sikap presisi, peduli sesama warga negara Indonesia, empaty dengan saudara se tanah air yang sedang berduka akibat bencana alam di Sumatera, tak hanya ditunjukkan jajaran Polda Bali dengan mencabut surat ijin/ keterangan peluncuran kembang api.
Mengacu surat telegram Kapolri No : STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025 perihal Himbauan Penggunaan Kembang Api, Polres Buleleng mengimbau vendor/operator dan masyarakat agar tidak melaksanakan peluncuran kembang api saat perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju tahun baru 2026.
“Polres Buleleng mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru 2026 dengan doa bersama, dan ini sudah dikordinasikan dengan Pemkab dan akan dipusatkan di Eks Pelabuhan Buleleng,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Jumat (26/12/2025).
Kasi Humas Yohana menegaskan, selain Telegram Kapolri, pembatalan surat keterangan peluncuran kembang api juga dipertegas surat Direktur Intelkam Polda Bali Nomor : B/9249/XII/YAN.2.12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 perihal Pembatalan surat keterangan dan himbauan.
“Dengan adanya surat ini maka surat keterangan peluncuran kembang api yang sebelumnya telah diterbitkan Polda Bali, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku serta dihimbau kepada seluruh vendor/operator untuk tidak melaksanakan peluncuran kembang api pada saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026,” tegasnya.
Polres Buleleng mengimbau sekaligus mengajak warga masyarakat untuk merayakan malam pergantian Tahun 2025 menuju Tahun 2026 dengan doa bersama, mendoakan saudara se tanah air di Sumatera yang sedang berduka, tertimpa bencana dan sedang dalam proses penanggulangan dan pemulihan. (kar/jon)








