
TABANAN – Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Kaur Perencanaan Desa jegu, Penebel Tabanan I Gede Putu Pastika Wisnawa alias Sinchan (37) dengan penjara 6 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider empat bulan kurungan, Kamis (18/12/2025). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan selama 7 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto, SH mengungkapkan dalam sidang tersebut majelis hakim Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis pada terdakwa Pastika Wisnawa.
“Terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Nuryanto.
Dikatakan, vonis terdakwa Pastika Wisnawa lebih rendah dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara. Sehingga pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Terdakwa menerima putusan majelis hakim, JPU masih pikir-pikir,” katanya.
Dijelaskan, dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan terdakwa Pastika Wisnawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp660.661.306 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan melakukan perbuatan Korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sepert diwartakan sebelumnya terdakwa yang juga operator Siskeudes Desa Jegu ini telah melakukan penggelapan dana desa jegu sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 850 juta lebih. Modusnya, dia selalu memasukkan namanya dalam setiap kepanitian kegiatan meski sebenarnya tidak.
Dengan kemampuan sebagai operator Siskeudes, maka dalam setiap pelaporan dia langsung menghapus namanya sebagai penerima. Kasus ini diketahui setelah pihak desa mengecek transkasi dan sisa dana desa di bank ternyata tinggal Rp 900 Ribu. (jon)








