
DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengintensifkan pengawasan terhadap persoalan perizinan usaha di Bali.
Hal tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant yang berlokasi di Kabupaten Badung.
RDP digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (18/12/2025) sore, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Rapat turut dihadiri Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, dan Wayan Bawa.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses perizinan kedua badan usaha tersebut. Berdasarkan pendalaman materi dan pemeriksaan administrasi, perusahaan dinilai tidak mampu menunjukkan sejumlah izin utama yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran berat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa ketiadaan izin-izin pokok tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Pansus masih memberikan waktu selama dua minggu kepada pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Selain itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut juga mengungkap adanya indikasi kuat praktik perizinan yang diduga dilakukan secara terstruktur, melibatkan pemilik PT Gautama Indah Perkasa, Mr. Gautam Cs, serta oknum dari dinas-dinas terkait.
Dugaan tersebut semakin menguat lantaran tidak satu pun perwakilan dinas terkait di Kabupaten Badung menghadiri rapat resmi Pansus, yang dinilai sebagai bentuk penghindaran dan ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara.
Situasi tersebut semakin diperkuat dengan pengakuan pihak legal perusahaan yang menyatakan adanya persoalan serius dalam perizinan usaha. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa operasional usaha diduga telah berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas temuan itu, Pansus TRAP mengambil langkah tegas dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk segera memasang garis pengamanan atau Satpol PP Line di lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Terkait pengalihan hak atas tanah, Pansus menyatakan proses tersebut telah berjalan namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah. Oleh karena itu, status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal.
Pansus TRAP menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain-main dengan izin. Jika terbukti melanggar, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas I Made Supartha. (jay/jon)








