
DENPASAR – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature yang menyeret pengusaha Budiman Tiang hampir mencapai babak akhir.
Pada Selasa (16/12/2025), sidang dilanjutkan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar.
Budiman Tiang didampingi tim penasihat hukum dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Ni Komang Nila Adnyani, dkk, menyoroti sejumlah hal pelik dalam memberikan jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai.
Replik JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengulang BAP yang telah patah dalam pembuktian.
Padahal, dalam repliknya, JPU secara tegas menyampaikan dalam kerja sama antara terdakwa dengan PT. SUP untuk membangun modul rumah kos The Umalas Signature, PT SUP hanya diberi waktu paling lama selama empat tahun (1 November 2021-1 November 2025).
Setelah lewat waktu empat tahun, maka kerja sama tersebut selesai dengan sendirinya dan tanah SHGB beserta bangunan yang berdiri diatasnya kembali kepada terdakwa.
Karenanya, tim penasihat hukum dalam dupliknya menyebut objek perkara sah milik terdakwa. Namun, bangunan yang disebut “digelapkan” justru dikuasai pihak pelapor, tapi Budiman Tiang malah didudukan di kursi pesakitan.
“Tidak ada niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian yang terbukti, serta tidak ada korban yang dihadirkan di persidangan,” ujar GPS.
Pihak terdakwa menilai JPU tetap gagal membuktikan sejumlah unsur seperti menunjukkan objek penggelapan yang jelas, tak mampu membuktikan kerugian yang nyata dan terukur, siapa korban yang dirugikan, dan berapa keuntungan yang dinikmati terdakwa. Unsur penggelapan pun dinyatakan gugur total.
“Bangunan bernilai ratusan miliar justru dikuasai pihak pelapor. Secara hukum, mustahil seseorang menggelapkan sesuatu yang tidak ia kuasai, apalagi miliknya sendiri. Tidak satu pun konsumen yang katanya dirugikan pernah dihadirkan di persidangan,” ucap pengacara asal Buleleng itu.
Penasihat hukum juga menegaskan perkara ini sebagai sengketa bisnis/perdata yang dipaksakan menjadi pidana.
Penggunaan Pasal 372 KUHP dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi sengketa bisnis.
“Jika perkara ini dipaksakan berujung pemidanaan, maka setiap sengketa bisnis berpotensi dikriminalisasi, kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal terancam, serta klim investasi Bali akan semakin memburuk,” tegasnya.
GPS menambahkan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kombes Rachmat Hendrawan dan Irjen Daniel Adityajaya berlanjut ke pokok perkara, berdasarkan putusan sela PN Denpasar pada 10 Desember 2025 yang menolak seluruh eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili. Ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di jalur yang benar.
“Kami menunggu keberanian hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau bayang-bayang kekuasaan di luar sidang,” ujarnya.
GPS berharap putusan harus didasarkan pada fakta persidangan, bukan asumsi atau tekanan. Perkara ini menjadi ujian keberanian hakim dalam menegakkan keadilan dan asas due process of law.
Senada dengan koleganya, Komang Nila Adnyani mengatakan bagaimana dalam sebuah perkara pidana terjadi tanpa korban, tanpa kerugian, dan tanpa bukti keuntungan pribadi dari terdakwa. Maka dari itu, kasus ini tidak ada dasar untuk melakukan pemidanaan.
Terdakwa dalam keteranganya justru mengucapkan terima kasih kepada JPU karena dalam replik ditegaskan bahwa kerja sama dengan PT. SUP berakhir pada 1 November 2025 dan sejak saat itu tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature / The One Umalas kembali sepenuhnya kepada terdakwa.
Pernyataan tersebut bukan klaim terdakwa, melainkan pengakuan hukum dari Penuntut Umum.
“Ironisnya, hingga hari ini setelah lewat tanggal tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT. SUP tanpa dasar hukum apa pun. Artinya, berdasarkan logika hukum yang ditegaskan penuntut umum sendiri, penguasaan tanpa hak justru dilakukan oleh PT. SUP, bukan oleh terdakwa,” kata Nila.








