
DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali melanjutkan pemeriksaan terhadap 11 pelaku usaha di kawasan Jatiluwih, Tabanan, Kamis (11/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut terungkap ada pelaku usaha yang berdiri di lahan yang awalnya zona kuning. Namun kini sudah berubah menjadi hijau.
Pemeriksaan ini bagian tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan izin usaha di lahan sawah yang dilindungi.
Adapun Kesebelas pemilik usaha tersebut, yakni Catavaca Jatiluwih, Krisna D’Uma, Warung Wayan, Warung Tengox, Warung Ananta Loka, Green Bikes Bali JH, Warung Manik Luwih, Warung Manalagi, Warung Mentik Sari, Agrowisata Anggur, dan Vilaa Yeh Baat.
Dalam pemeriksaan itu, mereka diminta seluruh dokumen perizinan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait status usaha serta kesesuaian bangunan dengan regulasi tata ruang. Pemanggilan ini didasarkan pada serangkaian aturan. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah, Perda RTRW Provinsi Bali, Perda Ketertiban Umum, hingga Perda RTRW Kabupaten Tabanan 2023–2043.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kesepuluh usaha yang dipanggil ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari 13 usaha yang melanggar dan telah dipasangi Satpol PP Line pada saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali beberapa waktu lalu ke Jatiluwih. Sebelumnya, 3 pelaku usaha telah dipanggil dan diperiksa pada Senin (8/12/2025) lalu.
Dewa Dharmadi menegaskan tujuan pemanggilan ini untuk memperoleh informasi secara rinci mengenai administrasi kepemilikan, motivasi membangun, kapan membangun usaha, serta berapa luas bangunan yang berdiri. Hasil dari pemeriksaan ini belum bisa diungkap. Namun, hasilnya akan diserahkan ke Pansus TRAP DPRD Bali untuk langkah selanjutnya.
“Ada 14 totalnya yang kami periksa. Dari awalnya 13 ada tambahan 1 pelaku usaha lagi. Nanti hasil pemanggilan dan pemeriksaan ini disampaikan ke Pansus TRAP dan Gubernur,” terangnya.
Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa pemilik usaha yang kena sidak Pansus TRAP merupakan para pemilik lahan yang merupakan petani lokal Jatiluwih.
Untuk itu, pihaknya akan mencari informasi pendalaman di lokasi untuk memastikan bahwa areal di cagar budaya di Jatiluwih bebas dari bangunan.
Sementara ada hal menarik dalam pemeriksaan tersebut, dari 14 pelaku usaha yang terindikasi melanggar itu,ditemukan informasi, 1 satu berada di kawasan Jatiluwih dulu zona kuning sekarang zona hijau. Selain itu 3 berlokasi di luar kawasan Jatiluwih tapi berada di zona hijau.
“Menunjukan titik kordinat sertifikat, kelihatan di sana zona tahun 2013 zona kuning namun 2023 menjadi zona hijau. Artinya perlu ada pendalaman dilapangan, ” ujar Dewa Dharmadi.
salah satunya adalah Warung tengok, milik I Nyoman tengok, dulu saat berdiri berada di zona kuning. Namun saat ini setelah tahun 2023 warung tersebut berada di zona hijau.
“Kami tidak tau itu sekarang zona hijau, tidak ada yang memberitahu, ” ujar istrinya Tengok menunggu suaminya dipemeriksa.
Ia mengaku warungnya semi permanen terbuat dari bambu. Lokasinya berada di desa sanganan diluar kawasan Jatiluwih. “Kami itu ngontrak, kami menjual makanan untuk warga lokal,” ujarnya.
Terkait hal itu, Dewa Dharmadi menegaskan akan melakukan cek lapangan untuk validasi data.
“Inilah pentingnya pemeriksaan untuk mendapatkan informasi dari pelaku. Sehingga kita tau jika ada hal-hal yang tidak sesuai,” jelasnya.
Mengenai data 13 pelaku usaha itu, kata Dewa Dharmadi pihaknya mendapatkan dari Forum Tata Ruang Kabupaten Tabanan. (jay/jon)








