
BADUNG – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kasus ini ditangani sejak 29 November 2022 dengan terlapor Ketua LPD Mambal berinisial IWAW (56) atas dugaan penerbitan perjanjian kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman tanpa sepengetahuan debitur selama periode 2019-2021.
Perkembangan penyidikan kasus ini disampaikan Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, Senin (1/12/2025). Penyidik sudah memeriksa 58 saksi, di antaranya terlapor IWAW, 16 pengurus LPD, 38 debitur, dan saksi ahli.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,”kata Arif Batubara.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertipikat hak milik yang dijadikan agunan, serta 49 BPKB kendaraan. “Penyidik telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan KPK, Kortas (Korps Tipikor) Polri dan PPATK,”ujarnya.
Kapolres juga mengungkap hambatan dalam perkara ini. Metode audit yang digunakan Prof. I Wayan Ramantha adalah standar perikatan asurans, bukan audit perhitungan kerugian LPD/kerugian keuangan negara sehingga jumlah kerugian senilai Rp 211.825.540.882,00 merupakan potensial loss (actual loss).
Dalam proses tersebut, Prof. I Wayan Ramantha meninggal pada 23 April 2024 sehingga dilakukan audit ulang.
“Auditor yang baru meminta tambahan waktu lebih kurang sebulan ke depan untuk verifikasi data dan orang untuk memastikan nilai kerugian LPD,”tegasnya.
Hasil audit itu nantinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para debitur yang diduga mengajukan atau menikmati pencarian kredit.
“Kami memberikan kesempatan kepada debitur dan menyita jaminan kredit bernilai ekonomis untuk memulihkan kerugian keuangan LPD Mambal serta menutupi kewajiban kepada nasabah yang dirugikan,”tegas Kapolres.








