
BADUNG – Pengajuan administrasi Penduduk Non Permanen (PNP) menghadapi sebuah tantangan yang dirasa perlu menjadi bahan evaluasi. Yakni berkenaan dengan adanya PNP yang bersifat musiman, atau hanya tinggal dalam waktu singkat.
Kepala Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, I Wayan Jabut menuturkan, di Kabupaten Badung, pengajuan PNP dilakukan melalui https://akudicari.badungkab.go.id/. Pada website bersangkutan, pemohon melakukan pengunduhan formulir, dan pengunggahan persyaratan. Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah, yakni Formulir F-1.15 Pendaftaran yang sudah ditandatangani, Kartu Keluarga Asli, KTP-el Asli, serta Form Pengantar Kepala Lingkungan.
Sistem online ini, menurut Jabut, terbilang sudah baik. Meski disadarinya, tidak sedikit PNP yang belum paham dalam melakukan akses ataupun pengisian dokumen persyaratan. Sehingga meskipun proses sesungguhnya sudah bisa dilakukan secara mandiri, tidak jarang pihaknya harus tetap melakukan pendampingan.
Pendampingan pun terkesan mubazir ketika PNP hanya tinggal dalam waktu singkat. Proses administrasi belum kelar, tapi yang bersangkutan sudah berpindah tempat. Karenanya, Jabut menilai, mekanisme akan jauh lebih sempurna jika bisa dibuatkan regulasi yang membedakan antara PNP yang tinggal dalam kurun waktu singkat dan panjang.
Jika secara kedinasan tidak memungkinkan, maka PNP seperti pekerja proyek itu bisa saja disikapi atas sinergi dengan desa adat. Dimana desa adat, diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan melalui pararem krama tamiu.
Perarem dimaksud, sambung dia, dapat pula menjadi “alat” untuk menyadarkan para pendatang agar mereka tertib administrasi. Bukan hanya sadar saat ada keperluan seperti kredit motor dan sejenisnya. “Mekanisme yang ada sekarang masih belum dapat menyadarkan pendatang untuk melakukan pengurusan. Apalagi kalau itu adalah buruh proyek yang masa tinggalnya relatif singkat. Inilah yang jika memungkinkan, menurut saya bisa disasar dengan aturan adat,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Made Dharmayasa. Menurut dia, penyikapan terhadap PNP memang membutuhkan sistem atau mekanisme yang lebih adaptif. Dengan demikian, keberadaan mereka dapat termonitor secara optimal. (adi,dha)








