
BADUNG – Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menanggapi serius pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Muaya, Jimbaran. Apalagi dalam berita bersangkutan, juga ada penyampaian pencatutan jabatannya sebagai pihak yang membekingi praktik tersebut.
“Saya keberatan nama saya dicatut. Dasarnya apa? Karena selama ini saya fokus menjalankan tugas mengawal pembangunan sesuai prioritas Bupati Badung,” ungkapnya, Selasa (5/11/2025).
Anom Gumanti menegaskan, dirinya belum pernah turun langsung ke lokasi maupun berhubungan dengan pihak pengelola ataupun masyarakat di sekitar Pantai Muaya. Karena itu, ia mengaku kaget dan heran namanya bisa diseret-seret.
“Kami sangat menjaga nama baik lembaga dan tidak mungkin membackup hal-hal yang menyalahi hukum,” tegasnya sembari berharap insan pers dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, berdasarkan data yang valid, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pun sama, pemberitaan tersebut juga memancing perhatian pihak Desa Adat Jimbaran. Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra mengungkapkan, tidak ada kejadian menonjol berkenaan dengan parkir di kawasan Pantai Muaya pada tanggal 4 November 2025 lalu.
Dia pun menegaskan bahwa area parkir kawasan Kafe 19 Pantai Muaya, tidak dikelola secara perorangan maupun seorang anggota dewan. Melainkan langsung oleh pengelola Kafe 19 melalui wadah paguyuban.
“Tempat parkir kami sangat terbatas. Dan selebihnya, banyak menggunakan lahan milik pribadi, yang secara swadaya dipungut oleh yang memiliki lahan. Nah seperti di PKB, kita parkir di rumah warga dan tentu biaya beban parkirnya dikenakan oleh yang bersangkutan,” sebutnya.
Hal senada disampaikan oleh Made Burat, selaku Koordinator Pengelola Kafe 19. Ditegaskan dia, area parkir Kafe 19 tidaklah dikelola langsung oleh bendesa adat. Melainkan merupakan bagian dari lahan Pelaba Pura Puseh Desa Adat Jimbaran yang dikontrak oleh pengelola Kafe 19. Area parkir diadakan lengkap dengan belasan petugas parkir, guna menyajikan kenyamanan bagi para pengunjung yang datang.
“Sesuai berita yang muncul kemarin itu, bendesa adat ikut sebagai pengelola parkir, itu tidak ada. Yang kedua, parkir ini katanya dibekingi oleh seorang anggota dewan, itu tidak ada sama sekali. Yang ketiga, kami katanya mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Badung, itu bohong. Kami tidak ada mengatasnamakan siapapun. Itu murni dari kami di Kafe 19 ini. Murni kami yang mengelola, desa adat tidak. Hanya ada kontrak mengontrak dengan desa adat lewat banjar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Kafe 19, I Wayan Suaja menyebut tidak membantah semua hal yang termuat dalam berita dimaksud. Ada sejumlah hal yang katanya sesuai fakta di lapangan, misalnya mengenai tarif parkir dikenakan Rp10 untuk kendaraan besar dan Rp5 ribu untuk mobil kecil. “Mobil, kendaraan, cuma dikenakan sebatas mobil atau kendaraan saja. Jadi tidak ada pengenaan untuk jumlah pengunjung. Itu kami bantah. Dan kami tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Untuk diketahui pula, dalam operasionalnya, pungutan parkir sesungguhnya hanya dikenakan terhadap kendaraan yang memang parkir pada area bersangkutan. Untuk yang sekadar menurunkan ataupun menaikkan penumpang, itu tidak dikenai. (adi,dha)








