
DENPASAR – Penahanan pengacara Togar Situmorang dipindahkan dari rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan setelah berkas perkara tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,8 miliar itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Bali. Pelimpahan tahap II dilakukan, Senin (27/10/2025).
Pantuan WARTA BALI, tersangka yang menjuluki dirinya panglima hukum itu tampak mengenakan kaos merah bertuliskan ‘GAP’, celana pendek dan sandal jepit dengan kedua tangan diborgol dibawa penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menggunakan mobil tahanan. Bahkan, dua anggota Provos ikut mengawal Togar Situmorang selama proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar Wiraguna mengatakan, pelimpahan tahap II tersangka Togar Situmorang terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini perkaranya dari Kejati dan proses administrasinya di Kejari Denpasar,”ujar Wiraguna kepada wartawan.
Wiraguna menyampaikan, setelah pelimpahan tahap II, tersangka ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Kejati Bali menurunkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara ini.
“Dari kami (Kejari Denpasar) ada penambahan satu orang jaksa, tetapi tetap jaksa-jaksa Kejati yang menangani dari pra penuntutan yang lebih aktif karena mereka yang lebih memahami berkas,”tegasnya.
Seperti diwartakan, Togar dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,8 miliar oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Pengacara senior itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali sesuai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Setelah penetapan tersangka, Togar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Togar Situmorang oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali sudah sah secara hukum. Togar mulai menjalani penahanan di rutan Polda Bali, Selasa (2/9) malam. (dewa umbara)








