
BULELENG – Pemkab Buleleng tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahap VII Tahun 2025. Tak hanya penguatan fiskal daerah dan pusat sesuai amanat Undang-undang terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD), penandatanganan PKS juga dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak, baik dari sektor pusat maupun daerah.
“Penandatanganan PKS OP4D ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daeeah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memperluas basis penerimaan daerah,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, Gede Supriatna usai mengikuti dan menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D) se-Indonesia secara daring di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/10/2025).
Sementara dalam sambutannya, Askolani selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menegaskan penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-undang APBN dan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah.Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga tahun 2025 tercatat 527 pemerintah daerah yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
“Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan,” jelasnya.
Sinergi pajak pusat dan daerah, kata Askolani, harus terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang, karena pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat maupun daerah.
“Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif agar memberi dampak nyata bagi masyarakat. Saya berharap, kolaborasi dan konsistensi dalam pengimplementasian PKS, bukan sebatas penandatanganan, yang lebih penting adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegas Askolani diapresiasi Bimo Wijayanto.
Selaku Dirjen Pajak, Bimo berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera. (kar/jon)








