
BADUNG – Pada Jumat (3/10/2025) lalu, pihak manajemen GWK kembali merilis informasi kepada awak media. Media rilis tersebut diberi judul ‘GWK Buktikan Kepemilikan Namun Bijaksana Geser Tembok untuk Jaga Kepentingan Masyarakat’.
Di dalamnya disebutkan bahwa menanggapi dinamika terkait penutupan akses jalan di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang sempat menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar, manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan aset sah milik perusahaan. Bahkan hal itu katanya telah dipastikan melalui proses verifikasi bersama di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Dalam verifikasi dimaksud, sejumlah bidang tanah yang selama ini difungsikan sebagai badan jalan, ternyata masih berstatus sebagai aset kepemilikan PT Garuda Adhimatra Indonesia. Namun demikian, sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, pihak manajemen GWK mengambil langkah solutif yang bijaksana dengan melakukan penggeseran tembok agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
“GWK memberikan akses pemanfaatan sebagian asetnya yang berupa jalan, sepanjang digunakan sesuai fungsinya sebagai akses jalan. Kami sedang melakukan proses penggeseran tembok ini agar dapat digunakan oleh warga,” jelas perwakilan manajemen GWK yang tidak disebutkan namanya itu.
Langkah nyata ini, katanya merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan kearifan lokal, komunikasi efektif, kolaboratif, dan bijak dari manajemen GWK. Ini juga sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar kawasan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata budaya yang menjadi ikon Bali dan Indonesia. (adi)








