
MANGUPURA – Mengejutkan, Komisioner Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Posisinya digantikan oleh I Wayan Semara Cipta alias Kayun, yang sebelumnya sebagai anggota. Keputusan ini berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 189/HK.01.01/09/25 tentang Penetapan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Dalam surat yang ditandatangai Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, disampaikan memberhentikan sdr I Putu Hery Indrawan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung. Menetapkan sdr I Wayan Semara Cipta sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung.Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, yakni tanggal 30 September 2025.
Terbitnya keputusan Bawaslu RI, lantaran Hery mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua Bawaslu Badung. Hery mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua Bawaslu Badung tanggal 22 Agustus 2025, ditujukan kepada Ketua Bawaslu Bali. Dalam surat tersebut disampaikan alasan pengunduran diri kondisi pribadi, serta sebagai bagian dari semangat kolektif kolegial. Sehingga dirinya memandang rotasi Ketua Bawaslu Kabupaten Badung perlu dilakukan, agar organisasi tetap solid.
Hery yang dikonfirmasi, Kamis (2/10) membenarkan dirinya telah mengajukan pengunduruan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Badung. Pihaknya mengaku ingin fokus menyelesaikan pendidikannya selain duduk sebagai Komisioner di Bawaslu Badung. “Iya, karena saya mengajukan pengunduran diri selaku ketua biar bisa fokus menyelesaikan study di kampus,”ujarnya.
Dia menegaskan hanya mundur dari jabatan Ketua, dan tetap bertugas sebagai anggota komisioner. “Sekarang Pak Kayun (Semara Cipta) sebagai Ketua. Saya anggota,” kata Hery. Kayun yang dikonfirmasi terpisah, juga membenarkan telah menerima SK dari Bawaslu RI, mengenai penugasannya sebagai Ketua Bawaslu Badung.
“Nggih benar, SK dari Bawaslu RI sudah kami terima. Saya mendapat tugas sebagai Ketua Bawaslu Badung, karena sebelumnya Pak Hery mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua,” katanya singkat. (lit)








