
DENPASAR – Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dituntut mampu menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan. Pulau yang kerap dijuluki The Last Paradise in the World ini tak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga pengalaman wisata budaya yang khas.
Untuk memastikan para wisatawan merasa aman selama berlibur, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk unit khusus, yakni Polisi Pamong Praja (Pol PP) Khusus Pariwisata. Unit ini resmi dilantik Gubernur Bali pada 7 Februari 2024 di Halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Sejak terbentuk pada 2023, Pol PP Khusus Pariwisata rutin melakukan patroli bergilir di sejumlah daya tarik wisata (DTW). Mereka bertugas menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban, sekaligus memberikan edukasi kepada wisatawan dan pelaku pariwisata tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali.
Menariknya, dalam setiap tugas patroli, personel Pol PP Pariwisata ditemani lima ekor anjing asli Bali—empat ekor anjing Kintamani dan satu ekor anjing lokal.
Selain menjadi pendamping tugas, anjing-anjing ini diperkenalkan sebagai Duta Pariwisata untuk menunjukkan bahwa Bali memiliki ras anjing yang terlatih dan tidak kalah dengan anjing ras internasional.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut kehadiran unit khusus ini mendapat respon positif dari wisatawan, khususnya turis mancanegara.
“Mereka merasa lebih nyaman dengan keberadaan kami. Bahkan banyak wisatawan asing yang senang berinteraksi dengan anjing-anjing kami,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Kelima anjing tersebut diberi nama unik: Citu (Cicing Satu), Cida (Cicing Dua), Ciga (Cicing Tiga), Cipa (Cicing Empat), dan Ciga (Cicing Lima). Dalam bahasa Bali, cicing berarti anjing.
Hewan-hewan ini mendapatkan pelatihan khusus dengan melibatkan pelatih dari Australia serta dukungan pemeliharaan dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI).
Dharmadi berharap, kehadiran Pol PP Khusus Pariwisata bersama lima Duta Pariwisata berkaki empat ini dapat menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan, selain pesona alam dan budaya Bali.
“Unit khusus ini juga menjadi bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang,” pungkasnya. (jay/jon)








