
TABANAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana desa APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memasuki babak baru. Tersangka berinisial IGPPW (37 ) dengan jeli mengakali sistem keuangan desa (Siskeudes) dana desa. Aliran dana desa yang harusnya untuk kepentingan desa justru masuk ke rekening pribadi. Kini tersangka harus berhadapan dengan hukum dan segera disidang.
Kasus dugaan korupsi dana Desa Jegu ini sudah lama ditangani Unit Pidsus Reskrim Polres Tabanan. Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya menetapkan satu tersangka yakni IGPPW (37) asal Ngis Kaja, Jegu operator Siskeudes sekaligus Kaur Perencanaan di Kantor Desa Jegu.
Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, Penyidik Reskrim Polres Tabanan melakukan penyerahan tahap II tersangka IGPPW berikut barang bukti kepada Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, Selasa (23/9/2025) dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa APBDes Jegu oleh tersangka IGPPW.
“Tersangka merupakan Kepala Urusan Perencanaan sekaligus Operator Siskeudes Desa Jegu diduga telah melakukan penyimpangan dana desa. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening milik pribadi tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, dan bendahara desa,” jelas Santiawan.
Tersangka IGPPW memanipulasi laporan-laporan transaksi keuangan. Di setiap kegiatan yang ada honornya, dia menyelipkan namanya dan rekeningnya untuk mendapatkan honor.
Ketika melakukan pelaporan dia kemudian mengedit dan menghapus namanya dari daftar penerima honor. Sehingga laporan yang telah diedit diajukan sebagai laporan yang menampilkan kondisi kas jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang telah dianggarkan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, total kas Desa Jegu yang ditransfer oleh tersangka di tahun 2023 ke rekening pribadinya senilai Rp 267.500.000 sebanyak 18 kali. Lalu di tahun 2024, tersangka melanjutkan aksinya sebanyak 46 kali dengan total Rp 583.052.992. Sehingga penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 850.552.992.
“Tersangka dapat melakukan hal tersebut dikarenakan memiliki kendali terhadap user ID, Password maupun token Internet Banking Bisnis (IBB) yang dimanipulasi tanpa sepengetahuan dari perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa,” jelasnya.
Namun di Bulan Oktober 2024, sekretaris Desa Jegu merasakan kejanggalan yang mana honor kegiatan seperti posyandu, petugas kebersihan, dan lainnya sering mengalami keterlambatan sehingga perbekel memerintahkan bendahara mencetak rekening koran di Bank dan ditemukan sisa saldo pada rekening kas hanya sejumlah Rp 900.000.
Kemudian pihak desa meminta print out transaksi di bank sehingga kasus ini terungkap dan dilaporkan ke polisi. Sampai akhirnya IGPPW ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik Pidsus Kejari Tabanan kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanannya dititip di LP kelas II A Kerobokan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 September sampai 12 Oktober 2025.
“Saat ini tersangka kami titipkan penahanannya selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” tandasnya.
Ditambahkan, akibat perbuatannya, tersangka IGPPW dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 dan 64 KUHP.
“Dengan sangkaan pasal tersebut , tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami segera menyusun dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” pungkasnya. (jon)








