
DENPASAR – Temuan pansus penegakan Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan, terkait pelanggaran yang diduga terjadi di kawasan hutan raya (Tahura) Ngurah Rai langsung diantensi. Satpol PP pun memvalidasi dokumen yang dimiliki oleh perusahaan. Dalam mevalidasi dokumen itu, ditumukan sebagian besar dokumen perizinannya lengkap.
Hal ini diungkapkan Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Darmadi, saat konfirmasi tindak lanjut pasca temuan sidak DPRD adanya dugaan pelanggaran tata ruang, Minggu (21/9/2025).
Kata Dewa Darmadi, saat ini pihaknya sedang pendalaman administrasi dan konfirmasi dengan instansi terkait terhadap validasi dokument yang dimiliki.
“Semua perizinan yang dimiliki kita validasi, karena sebagaian besar dokumen izin mereka ada, ” ujarnya.
Dari semua objek yang menjadi sasaran sidak, baru satu yang dimintai klarifikasi, yaitu perusahaan diduga milik WNA Rusia. Ditemukan satu izin yang belum dipenuhi namun masih dalam proses, dan progresnya sudah disampaikan.
“Nanti itu yang akan kami kordinasikan dengan dinas terkait. Untuk memastikan nanti kelanjutan oprasionalnya atau bagaimana,” ujarnya
Terkait tanah dimana berdirinya perusahaan itu, ditemukan juga status tanah itu adalah hak milik perorangan milik WNI yang di sewakan selama 20 tahun berikut dokumen tenaga kerjanya juga disebutkan lengkap.
“Satu hal ini betul-betul harus kita kordinasikan dengan dinas lingkungan hidup dan PU, dan perizinan, ” Jelasnya.
Terkait objek lain yang jadi temuan sidak, dikatakan Dewa Darmadi pihaknya belum bertemu penanggung jawabnya proyek.
“Di lapangan hanya ada buruh. Sehingga kita jadwalkan kembali untuk melakukan klarifikasi di kantor Satpol PP Provinsi untuk membawa dokumen lengkap, ” jelasnya.
“Setelah mereka menyampaikan dokumennya. Lalu kita konfirmasi kepada instasi teknis untuk kita mintai pendapatnya. Secapet mungkin kita tindak lanjuti, kalau koperatif cepat bisa kita selesaikan, ” imbuhnya.

Terkait tudingan yang menyebutkan Satpol PP tidak melakukan tugasnya, Darmadi menjelaskan pihaknya bekerja berpedoman dengan SOP agar tidak asal memponis dengan kira-kira karena data tidak lengkap.
“Semua informasi, data, dokument dan keterangan kita jadikan berita acara sebagai dasar menindak. Artinya tidak berdasarkan kira-kira lah, tidak asal memponis sesuatu,” ungkapnya.
“Kita dalami betul selaku penegak Perda dan perkada. Bukan baru ada masalah langsung kita eksekusi. Cara kerja kita pedomannya adalah SOP. Biar apa yang diputuskan nanti terukur sesuai aturan. Biar tidak gegabah, jika kita disomasi karena data tidak dilengkapi kan lucu, ” imbuh pria asal Nusa Penida ini.
Sementara penelusuran dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) mengenai adanya bidang tanah yang disebut masuk Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kota Denpasar dan dimiliki oleh warga negara asing serta di atasnya berdiri bangunan pabrik pemasok bahan bangunan.
Dari rilis yang diterima Warta Bali, BPN pada tanggal 19 September 2025 telah milakukan peninjauan lapangan untuk mendapatkan informasi terkait objek bidang tanah yang diduga masuk kawasan hutan di Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Berdaserkan penelurusan itu, ditemukan status kepemilikan dan Kesesuaian Tata Ruang Bidang tanah yang dimaksud telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang WNI asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 m².
Hak kepemilikan tersebut sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa.
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri.
“Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (Tahura), dan batas bidang masih jelas terpasang, ” ujar Kepala BPN Bali I Made Daging saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Ia menegaskan, hal itu juga telah dikonfirmasi oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat peninjauan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 17 September 2025.
“Peninjauan lapangan pada 19 September 2025 memastikan bahwa batas-batas Tahura masih terpasang dengan jelas dan berada di luar bidang tanah milik WNI yang dimaksud, ” tegasnya.
Sementara terkait keterlibatan WNA, pihak berwenang saat ini masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Namun berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN, kepemilikan bidang tanah tersebut masih atas nama WNI (ahli waris 6 orang), dan tidak terdapat catatan maupun informasi terkait kepemilikan oleh orang asing, ” tandasnya. (jay/jon)








