
BULELENG – BPJS Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa (mental health) merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai wujud kehadiran dan tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya melalui akses layanan kesehatan jiwa yang setara.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada kegiatan Media Workshop bertema ‘Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta’ yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).
Ghufron menegaskan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata, karena merupakan hak fundamental yang harus dijamin negara dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.
“Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun,” ungkapnya.
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegasnya. BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. “Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan,” terangnya.
Hasil skrening, kata Gufron, menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini.
“Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa,” terangnya.
Ghufron menegaskan negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa.
“BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Senada dengan Dirut BPJS Keseharan, Psikolog Klinis Tara de Thouars selaku narasumber menilai langkah BPJS sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat.
“Sesuai data dari Kemenkes, 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental dan terdapat 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental,” ungkapnya.
Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. “Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen,” jelasnya.
Menurut Tara, pemicu timbulnya masalah kesehatan mental antara lain, tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial.
“Tekanan ini mempengaruhi kondisi emosi, pikiran dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari. Sayangnya,stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, dimana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan,” terangnya.
Tara mengimbau agar tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental, karena akan membuat orang takut mencari bantuan.
Selain itu, berhentilah menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa dan menganggap masalah mental sebagai sesuatu yang keren atau istimewa.
“Karena membuat masalah tidak tertangani. Yang harusnya dinormalisasi dengan mencari bantuan profesional, menemui psikolog atau psikiater,” tegasnya.
Sebelum berharap keadaan menjadi lebih baik untuk diri sendiri maupun orang sekitar, mulailah dengan menjaga kesehatan mental.
“Karena tanpa kesehatan mental, apapun tidak akan ada artinya,” tandas Tara diapresiasi Timboel Siregar.
Selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengapresiasi sosialiasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 sebagai terobosan BPJS Kesehatan yang harus digaungkan karena potensi kasus terkait kesehatan jiwa terus meningkat.
Ia menegaskan, upaya pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas dan masyarakat.
“Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam program JKN harus inklusif, tidak diskriminatif dan berkesinambungan. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, agar saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala,” ujarnya.
Tak hanya semakin dekatnya layanan dengan masyarakat, Timboel juga berharap, dengan semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani. (kar/jon)








