
BULELENG – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng melalui kuasa hukumnya Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana dari Lembaga Konsultasi, Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak (LKBH PERAN) secara resmi mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Selain menghormati prosedur tata peradilan PTUN, pencabutan gugatan perkara No. 24/G/2025/PTUN.DPS dan No. 25/G/2025/PTUN.DPS juga dilakukan untuk memberi ruang evaluasi bagi Pemkab Buleleng maupun kedua ASN atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Buleleng No. 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 dan No. 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Buleleng di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN).
“Iya, pencabutan gugatan di PTUN kami lakukan untuk memberi hak klien kami mendapatkan kepastian hukum dan hak berpenghidupan,” tandas Wayan Sudarma usai mengirim Surat Banding Administratif yang diajukan kliennya ke BP-ASN di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sudarma didampingi rekannya I Gusti Lanang Iriana dan Ketua Badan Eksekutif Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni menegaskan, pencabutan gugatan di PTUN Denpasar bukan berarti upaya kliennya, I Gede Adui Partha Wijaya dan Made Wiwik Indrayanti berhenti, mundur atau kalah, tapi ada hal yang lebih penting dalam memperjuangkan keadilan.
“Pencabutan gugatan kita lakukan, pertama menghormati prosedur peradilan tata usaha negara yang fokus pada administratif dan kami berterimakasih kepada majelis hakim yang memberikan pencerahan dan yang kedua adalah menghindari persidangan satu perkata dilakukan dua kali,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan, aturan perundang-undangan dan arahan dari majelis hakim PTUN, sebelum diajukan ke PTUN harus dilakukan upaya administratif, yang pertama mengajukan keberatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Buleleng, atas produk tata usaha negara yang diterbitkan.
“Ketika, keberatan klien kami tidak ditanggapi atau ditolak bupati, maka kita berhak mengajukan upaya bading administratif ke BP-ASN di Jakarta,” ungkapnya.
Upaya banding administratif, kata Sudarma, sudah dilakukan kliennya dengan mengirimkan surat permohonan banding administratif atas SK Bupati Buleleng No. 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 dan SK Bupati Buleleng No. 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Buleleng ke BP-ASN di Jakarta.
“Sudah kita lakukan, sudah kita kirim surat permohonanya ke BP-ASN di Jakarta. Dalam rentang waktu 21 hari sejak permohonan diterima, BP-ASN wajib memberikan jawaban, apabila tidak dijawab berarti SK yang diterbitkan keliru dan harus dicabut, dan jika permohonan ditolak, maka surat penolakan itu kami gunakan melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT-TUN Mataram,” tandas Sudarma yang mengaku tidak khawatir dan akan memanfaakan waktu 90 hari paska keberatan ditolak untuk memperjuangkan keadilan kliennya.
Sementara Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin saat dikonfirmasi terpisah menyatakan Pemkab Buleleng belum menerima pemberitahuan terkait pencabutan gugatan dari PTUN Denpasar. (kar/jon)








