
MANGUPURA – Seperti yang dijanjikan sebelumnya, akhirnya DPRD Badung akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas penetapan NJOP, yang menyebabkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ada tujuh poin dalam rekomendasi yang telah diserahkan kepada pemerintah, Kamis (21/8/2025).
Rekomendasi nomor 500.9.132/17/21/DPRD tanggal 21 Agustus 2025 ditandatangani Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. “Hari ini kita sudah mengirim rekomendasi, kebetulan diterima oleh pak Sekda, menyikapi penetapan NJOP dan kenaikan PBB P2,” kata Anom Gumanti.
Adapun tujuh rekomendasi itu adalah, pertama, agar pemerintah Kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2. “Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu,”ujarnya.
Kedua, pemerintah kabupaten Badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah. Ketiga, untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak.
Keempat, Agar Pemerintah Kabupaten Badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Kelima, DPRD Kabupaten Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersial dan non komersial.
Keenam, agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2. daanKetujuh, Meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Saat ditanya apakah ada tenggat waktu pihak eksekutif untuk merespon dan langkah apa yang akan diambil manakala tidak ditanggapi oleh Bupati Badung. “Jika tidak ditespon ya kita rapat lagi di DPRD, apa langkah langkah kita, kan gitu. Harusnya kan direspon. Kita tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut Mendagri menegaskan, Bupati/Walikota dapat menunda atau membatalkan peraturan kepala daerah tentang NJOP dan PBB P2 yang memberatkan masyarakat. (lit)








