
MANGUPURA – Delapan bangunan atau usaha jasa pariwisata yang melanggar peruntukan ruang di Pantai Melasti, sebagian besar adalah Beach Club. Pemiliknya pun dipastikan investor berasal dari luar Bali. Meski telah dua kali mendapat Surat Peringatan (SP), namun sikap pemerintah tidak segarang saat menertibkan bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu. Lho kok?
Data survey pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Melasti yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, delapan usaha yang telah mendapatkan SP II tersebut adalah, Tropical Temptation, Mino Beach Club, Magus Warung, Uma Beach Club, Palmilla Beach Club, White Rock, Karma Beach Club, Klive Beach Club.
Usaha-usaha tersebut sebagian telah memiliki NIB, dan surat kerjasama pemanfaatan tebing dan lahan dengan Desa Adat Ungasan. Hanya Uma Beach Club yang menunjukkan perjanjian sewa menyewa aset tanah dengan Pemkab Badung. Yang paling parah Klive Beach Club sama sekali tidak bisa menunjukkan perizinan.
Meski terang-terang melanggar, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan tanggapan lebih dingin. Tidak seperti kasus pelanggaran di Pantai Bingin yang dengan tegas menyatakan pembongkaran. Kepada wartawan seusai Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (13/8), Bupati mengaku sedang melakukan kajian terhadap pembangunan-pembangunan yang melanggar.
“Kita tidak boleh grusa grusu untuk ambil langkah-langkah. Tetap akan kita kaji bersama tim,”kilahnya. pihaknya juga mengaku telah menyampaikan masalah ini kepada Gubernur. “Kita akan bicara baik-baik, mohon maaf untuk bangunan-bangunan seperti itu, sepanjang ada sepengetahuan dari pemerintah kita akan bicarakan baik-baik dulu,”katanya.
Bupati asal Pecatu ini menyebut kasus Pantai Melasti dan Balangan beda dengan Pantai Bingin. “Kasusnya beda dengan kondisi Bingin kan. Bingin itu pembangunannya di luar pengetahuan kita dan diatas tanah negara tanpa izin,”ujarnya. (lit,dha)








