
DENPASAR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI), Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (5/8/2025). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Imigrasi adalah leading sektor dari pengawasan terhadap Orang Asing (OA).
Untuk diketahui upacara pengukuhan tersebut berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Berbagai unsur hadir, mulai itu dari Imigrasi sendiri, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga pecalang.
Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” sebut Agus mengenai Satgas Patroli Imigrasi yang pembentukannya didasari atas Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah RI No 31 Tahun 2013.
Agus kemudian menjelaskan, Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran. Selain itu juga menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas Imigrasi. Setiap personil, akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas ini akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli Imigrasi, pada sejumlah titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Adapun lokasi dimaksud di antaranya adalah Canggu (Kecamatan Kuta Utara), Kuta dan Seminyak (Kecamatan Kuta), Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Uluwatu dan Bingin (Pecatu), Mertasari (Sanur), Ubud (Gianyar), serta Nusa Dua dan Jimbaran.
“Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan. Terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak, untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Untuk diketahui pula, berdasarkan data statistik bulan Januari hingga Juli 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 2.669 kasus dan pendetensian 2.009 kasus. Sementara untuk jumlah OA yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025, mencapai 62 orang.
“Kedepannya, kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutupnya. (adi,dha)








