
MANGUPURA – Pemkab Badung pada APBD tahun 2025 sebenarnya telah menganggarkan pengadaan incinerator untuk pembakaran sampah. Pada APBD induk tahun 2025 yang disusun pada masa akhir jabatan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tersebut, direncanakan pengadaan sebanyak 18 unit incinerator dengan anggaran sekitar Rp80 miliar.
Incinerator tersebut rencananya akan ditempatkan di sejumlah TPS 3R. Sayangnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membatalkannya. Gagalnya TPST Samtaku Jimbaran dan TPST Mengwitani mungkin menjadi salah satu pertimbangan Bupati Adi Arnawa.
Kedua TPST yang sempat menjadi andalan Kabupaten Badung ini, juga menggunakan teknologi incinerator. Akan tetapi kapasitas pembakarannya tidak sesuai yang diharapkan. Bupati Adi Arnawa terang-terangan menyatakan ragu dengan incinerator akan mampu mengatasi masalah sampah.
“Ada beberapa teknologi yang kita gunakan tidak maksimal, sehingga kami berkesimpulan atas program penanggulangan sampah tersebut perlu kita evaluasi,” tegasnya. Pihaknya menyatakan siap langsung teken kerjasama, asalkan teknologi yang ditawarkan terbukti bisa mengatasi persoalan sampah. Untuk itulah setiap investor yang mengajukan teknologi ke Badung wajib melakukan ujicoba. Kalau memang terbukti berhasil, langsung akan diajak kerjasama.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Pemandangan Umumnya menyarankan pemerintah menyiapkan mesin pembakar sampah/incinerator, dengan kapasitas 300 % dari sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya.
“Akan tetapi sebelum incinerator dibayar lunas, sebaiknya diujicoba selama setahun. Bila sesuai harapan maka incinerator tersebut dibayar lunas,” kata Sekretaris Fraksi PDIP I Nyoman Satria.
Lebih lanjut diharapkannya, setiap kecamatan yang ada di Badung akan dipasang minimal satu unit incinerator. Dengan harapan masalah sampah di Kabupaten Badung dapat teratasi. (lit,dha)








