
BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atas perubahan APBD Tahun 2025.
Selain menyepakati KUA dan PPAS, pada rapat paripurna maraton yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, seluruh fraksi melalui pemandangan umumnya juga menyetujui pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Buleleng Tahun 2025.
“Setelah penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 dan menyimak pemandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 maka selanjutnya dewan melalui Bamus DPRD segera menyusun jadwal pembahasan,” tandas Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/8/2025).
Didampingi Wakil Ketua II DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana selaku Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Ngurah Arya menegaskan penandatanganan KUA-PPAS Perubahan merupakan rangkaian awal dari penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025 yang mengacu pada Permendagri Nomor : 7 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan laporan Banggar, KUA-PPAS Perubahan disepakati laju pertumbuhan ekonomi dirancang meningkat dari 5 % pada Induk APBD 2025 menjadi 5,06 %, Tingkat kemiskinan diproyeksikan naik dari 5 % pada APBD Induk 2025 menjadi 5,3 %, Gini Rasio diargetkan 0,279 % atau turun dari proyeksi APBD Induk 2025 sebesar 0,299 %, IPM diproyeksikan sebesar 75,40 atau lebih tinggi dibandingkan APBD Induk 2025 sebesar 75,09 sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 2,04 % dan inflasi diproyeksikan 2,5 % – 3,5 %,” terangnya.
Terkait struktur APBD Perubahan Tahun 2025, Ngurah Arya memaparkan Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp2,559 Triliun lebih, mengalami peningkatan Rp.2,966 Miliar lebih atau 0,12 % dibandingkan ABPD Induk tahun 2025 sebesar Rp.2,556 Triliun lebih.
“Apabila dibandingkan dengan APBD Induk 2025, Pendapatan Daerah pada Perubahan PPAS Tahun 2025 dirancang meningkat sebesar Rp183,530 Miliar lebih atau 7,17 %. Sementara Belanja Daerah dirancang sebesar Rp2,748 Triliun lebih, meningkat Rp2,966 Miliar lebih atau 0,11 % dibandingkan APBD Induk 2025 sebesar Rp2,745 Triliun lebih. Dengan perbandingan komponen antara Pendapatan dan Belanja daerah, PAD Perubahan KUA-PPAS pada tahun 2025 disepakati mengalami defisit sebesar Rp189,006 Miliar lebih, akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang disepakati Rp189,006 Miliar lebih atau tidak mengalami perubahan atau sama dengan rancangan sebelumnya,” tandasnya.
Berdasarkan kesepatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2025, lanjut Ngurah Arha, seluruh fraksi melalui jubir masing-masing menyatakan dapat menerima dan menyetujui pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, dengan disertai usul, saran serta masukan.
“Melalui jubir masing-masing, Fraksi PDIP disampaikan Nyoman Bujana, Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya Ketut Dody Tisna, Fraksi Partai NasDem oleh Wayan Edy Parsa, Fraksi Partai Gerindra oleh Luh Marleni dan Fraksi Partai Demokrat-PKB melalui jubirnya Haji Muliadi, seluruh fraksi menyatakan dapat menyetujui pembahasan lebih lanjut APBD Perubahan tahun 2025 dengan tetap memperhatikan usul, saran serta masukan yang disampaikan fraksi,” tandas Ngurah Arya diapresiasi Supriatna.
Selaku Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna mengapresiasi persetujuan, usul, saran, serta masukan dari fraksi di DPRD Buleleng sebagai wujud kerjasama dan sinergitas pemerintahan daerah. (kar/jon)








