
MANGUPURA – Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pembongkaran bangunan usaha pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, akhirnya benar terjadi. Sebanyak 136 pekerja yang mengalami PHK, telah melaporkan diri ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung.
Laporan para pekerja ini disampaikan melalui Posko Badung Siaga PHK sejak Senin (28/7) lalu. Posko ini dibuka sebagai respons atas pembongkaran sejumlah usaha di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu. Hingga Kamis (31/7/2025), sebanyak delapan pengusaha telah melaporkan dampak pembongkaran yang menyebabkan 136 pekerja kehilangan pekerjaan.
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menjelaskan laporan dari delapan pengusaha tersebut dalam proses mediasi antara pihak pengusaha dan pekerja yang terdampak. “Total ada 136 pekerja yang terdampak PHK. Mereka akan kami dampingi melalui proses mediasi. Fokus kami adalah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil,” ujar Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Walaupun usaha yang dibongkar tersebut tidak memiliki izin, kata dia, tetap terdapat hubungan kerja yang mengikat antara pengusaha dan pekerja. Untuk itu, penyelesaian hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab pihak pengusaha. “Apapun status legalitas usaha, jika ada hubungan kerja, maka ada tanggung jawab terhadap pekerja,”ujarnya.
Pihaknya mengimbau para pengusaha lain yang terdampak namun belum melapor, agar segera datang ke posko untuk mendapatkan pendampingan. Posko tersebut juga terbuka bagi para pekerja yang merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hak mereka.
“Kami berkomitmen untuk hadir dalam situasi seperti ini. Penanganan PHK harus dilakukan secara terukur, tidak hanya berdasarkan aspek legal, tetapi juga sosial dan kemanusiaan,” tegasnya. Eka Merthawan juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui ada 48 bangunan usaha pariwisata, seperti villa, bungalow, restoran, cafe yang berdiri ilegal di Pantai Bingin. Usaha ini dibangun tanpa izin diatas tanah negara. Selain itu mereka juga tidak mengantongi izin operasional. Sebagian usaha tersebut bahkan dimiliki atau dikerjasamakan dengan Warga Negara Asing (WNA). (lit,dha)








