
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Badan Pegelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng undang ratusan Wajib Pajak (WP) Parkir di Kabupaten Buleleng.
Selain memaparkan ketentuan tentang penyelenggaraan parkir atas milik pribadi maupun badan, melalui sosialisasi bertajuk ‘Transparansi Wajib Pajak Parkir’ juga ditekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengajak WP Tertib Waktu, Pelaporan dan Bayar Pajak serta Tidak Ada Bermain pada Omzet Parkir.
“Sosialisasi kita laksanakan sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi Tim BPKPD terhadap aktivitas, penyelenggaraan parkir atas milik pribadi mauoun badan di Kabupaten Buleleng,” tandas Sekretaris BPKPD Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa pada kegiatan sosialisasi di Ruang Rapat Kantor BPKPD Kabupaten Buleleng, Selasa (29/7/2025).
Mewakil Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Perang Wibawa didampingi Ayu Sri Susantiani selaku Kabid Pendataan dan Pelayanan dan I Gusti Putu Sudina selaku Kabid Penagihan dan evaluasi menegaskan setiap WP memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam urusan pembayaran pajak.
“Berdasarkan PBJT (Pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa parkir mencakup orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar badan jalan. Dan kami, Pemkab Buleleng konsisten mengajak mereka (WP parkir, red) untuk tertib waktu dalam pelaporan, pembayaran pajak secara transparansi, tidak ada permainan di omzet parkir yang didapat,” tegasnya.
Sesuai Perda Kabupaten Buleleng, besaran tarif pajak atas pajak parkir ditentukan sebesar 10 % dari penerimaan kotor omzet parkir yang didapat dalam 1 bulan.
Pajak atas parkir ini, kata Perang, secara otomatis masuk kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan infrastruktur jembatan/jalan maupun pembangunan pendidikan dan kesehatan.
“Ada dua jenis jasa parkir yang masuk objek pajak parkir, yakni penyelenggara parkir pribadi dan penyelenggara parkir badan usaha/kelompok,” jelasnya.
WP parkir pribadi adalah penyelenggara parkir yang dilakukan seseorang pada lahan miliknya, contoh parkir dekat sekolah yang mengenakan arif parkir Rp1000,- sampai Rp2.000,-/kendaraan, sementara WP Parkir Badan Usaha/ Kelompok, penyelenggara parkir di luar badan jalan yang dilakukan badan usaha/kelompok seperti MC. Donald, KFC, Indomart dan lainnya.
“Nah, ini yang kita edukasi dan kukuhkan sebagai WP untuk menyelenggarakan parkir secara bertanggungjawab, melapor dan membayar pajak atas parkir yang dipungut dari warga masyarakat,” pungkasnya. (kar/jon)








