
BADUNG – 176 krama tamiu terjaring pendataan oleh Banjar Celuk, Desa Adat Bualu, Minggu (27/7/2025) lalu. Mereka kedapatan belum melapor diri, namun sudah berminggu-minggu tinggal di wewidangan Banjar Celuk.
Kelian Adat Banjar Celuk, Ketut Murdana mengungkapkan, sidak penduduk tersebut dilaksanakan atas kolaborasi antara unsur adat dan dinas. Selain untuk mendata dan tertib administrasi adat, kegiatan juga dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
Dibeberkan dia, sidak dimaksud dimulai sekitar pukul 06.00 Wita. Seratusan orang tersebut ditemukan tinggal pada dua bedeng di wewidangan Banjar Celuk. Hasil pengecekan, mereka diketahui belum melaporkan diri dan belum mengantongi Ilekita Krama Tamiu Sementara (IKTS). “Jadi semuanya sudah langsung diarahkan untuk melakukan pengurusan IKTS,” ungkapnya.
Ditegaskan dia, penerapan IKTS adalah sudah berdasarkan atas aturan adat yakni Perarem. Dan itu dipastikan sudah diberlakukan secara sah. “Sidak ini rutin kami lakukan. Kalau ada yang kami temukan sudah sekian kali diingatkan namun belum juga mengurus IKTS, maka akan diberikan sanksi menyapu di wewidangan Banjar Celuk,” akunya sembari mengabarkan bahwa sidak serupa juga dilaksanakan pada Sabtu (10/5/2025) lalu, dengan hasil 153 krama tamiu terjaring.
Untuk diketahui pula, seusai sidak pendataan krama tamiu, kegiatan pada Minggu (27/7/2025) dilanjutkan dengan aksi gotong-royong bersih-bersih sampah pada area hutan bakau sekitar Jalan Siligita Utara. (adi)








