
MANGUPURA – Surat penghentian operasional usaha pariwisata yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, ternyata tidak digubris oleh pemilik usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu.
Mereka tetap menjalankan usaha, dan belum ada tanda-tanda pembongkaran bangunan. Hingga akhirnya, Pol PP Provinsi Bali melayangkan Surat Peringatan I. Surat Peringatan I Nomor B.22.300.1/6808/Bid.II/SATPOL PP, telah dilayangkan kepada 45 usaha pada 27 Juni 2025. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pemilik diberikan waktu tiga hari kalender untuk menghentikan operasionalnya. Artinya, per 30 Juni 2025 usaha mereka harus ditutup.
Apabila pemilik tetap membandel, tidak mengindahkan peringatan I, maka akan dilanjutkan pada memberikan Surat Peringatan II. Dalam surat itu ditegaskan, apabila Surat Peringatan II juga diabaikan, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi, membenarkan Satpol PP Provinsi Bali telah melayangkan Surat Peringatan I kepada 45 pemilik usaha pariwisata di Pantai Bingin. “Nggih benar, Satpol PP Provinsi Bali telah memberikan surat peringatan pertama,” ujar Suryanegara, Senin (30/6/2025).
Kata dia, Surat Peringatan I ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan apabila pemilik usaha tidak mematuhi akan dilanjutkan dengan peringatan II. Sesuai arahan pimpinan, pihaknya diminta melaksanakan tahapan-tahapan sebelum melakukan upaya penertiban paksa alias pembongkaran.
“Untuk administrasinya dilaksanakan oleh P PP Provinsi, sedangkan pelaksanaan teknis di lapangan kita dari Pol PP Badung yang bergerak,” imbuhnya. Seperti yang diketahui penertiban usaha di Pantai Bingin, sesuai Rekomendasi Komisi I DPRD Bali. Dimana sebanyak 45 usaha tersebut tidak memiliki izin dan berdiri diatas tanah negara. (lit,dha)








