
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menandatangani komitmen bersama implementasi Bale Kerta Adhyaksa, dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Senin (30/6/2025).
Acara ini turut dihadiri perwakilan bupati/wali kota se-Bali, anggota DPD RI, pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta jajaran Kejati dan Kejari se-Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa konsep Bale Kerta Adhyaksa akan segera diperdakan, sehingga memiliki payung hukum yang kuat untuk diimplementasikan di seluruh desa adat di Bali.
“Melalui kerja sama dengan Kejaksaan, Kerta Desa akan menangani penyelesaian hukum ringan di Bale Kerta Adhyaksa. Ini menjadi wadah musyawarah penyelesaian hukum berbasis adat,” ujarnya.
Koster menjelaskan bahwa struktur desa adat di Bali sejatinya telah mengandung prinsip trias politica. “Ada unsur eksekutif melalui prajuru desa adat, legislatif melalui Saba Desa, dan yudikatif melalui Kerta Desa. Ini warisan adiluhung dari leluhur kita,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa desa adat pernah hampir punah akibat perubahan sistem pemerintahan sejak era kolonial hingga masa kemerdekaan.
“Banyak yang ingin mengubah desa adat menjadi kelurahan. Namun berkat keteguhan para pemimpin Bali terdahulu, khususnya Gubernur Ida Bagus Mantra, desa adat tetap bertahan,” ucap Ketua DPD PDIP Bali ini.
Lebih lanjut, Koster menceritakan bahwa desa adat sempat berganti nama menjadi desa pekraman. Peraturan daerahnya pun tidak menjelaskan secara rinci struktur kelembagaan adat.
“Ketika saya menjadi gubernur, saya ubah menjadi Perda Desa Adat. Kami perkuat semua elemennya — prajuru, bendesa adat, dan Saba Desa sudah berjalan baik. Yang tertinggal adalah Kerta Desa,” jelasnya.
Konsep Bale Kerta Adhyaksa, menurut Koster, merupakan gagasan murni dari Kepala Kejati Bali.
“Ini luar biasa, karena menangani masalah masyarakat di desa adat secara musyawarah, dengan hukuman sosial sesuai drasta setempat, seperti bersih-bersih pura atau membayar denda,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan bentuk revitalisasi sistem hukum adat yang selaras dengan Perda Desa Adat, khususnya dalam memperkuat Kerta Desa. Wahana ini juga menjadi titik temu antara hukum adat dan hukum nasional.
“Tak perlu ditabrakkan. Ini sangat kuat karena didukung UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal, yang mulai berlaku pada 2026. Dan Bali adalah provinsi yang paling siap,” tegasnya.
Koster menargetkan Perda tentang Bale Kerta Adhyaksa segera rampung dalam satu bulan. “Setelah perda selesai, akan dirapatkan agar pelaksanaannya serentak di seluruh Bali,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi ini, Gubernur juga berencana meningkatkan anggaran desa adat dari Rp300 juta menjadi Rp350 juta.
“Ini solusi nyata menyelesaikan persoalan hukum di desa adat. Arus perkara ke kepolisian akan berkurang, masyarakat lebih tertib dan harmoni tercipta. Ini harapan saya, agar semua pihak mendukung pelaksanaan Bale Kerta Adhyaksa,” pungkasnya. (jay/jon)








