
MANGUPURA – Kabar gembira, pada bulan November 2025, masyarakat Badung yang beragama Hindu akan kembali menerima bantuan hari raya keagamaan Rp2 juta per Kepala Keluarga. Pada bulan itu, umat Hindu kembali merayakan Hari Raya Galungan.
Persiapan pencairan bantuan tersebut, kini Pemkab Badung kembali melakukan pendataan penerima. Pendataan penerima bantuan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) No. 400.9/14112/SETDA/DINSOS Tertanggal 25 Juni 2025. Pada surat yang ditujukan kepada Perbekel dan Lurah se-Badung ini, calon penerima bantuan kembali harus melengkapi persyaratan seperti saat menerima bantuan pada Galungan sebelumnya.
Seperti pakta integritas dan surat pernyataan penerima bantuan yang masing-masing bermaterai 10 ribu. Kemudian foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan foto copy buku rekening Bank Pembangunan Daerah Bali. Seluruh persyaratan ini paling lambat dikumpulkan tanggal 30 Juni 2025.
Sekda Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025) menjelaskan pendataan penerima bantuan wajib dilaksanakan sebelum pencairan bantuan hari raya keagamaan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak. “Bisa saja setelah mendapatkan bantuan pertama ada masyarakat yang diangkat menjadi PNS, TNI/POLRI atau pegawai PPPK. Jadi mereka tidak berhak bantuan,” terangnya.
Atau sebaliknya, ada warga yang sebelumnya sudah mapan tidak menerima bantuan, namun dalam perjalanan termasuk rentan miskin, sehingga wajib masuk dalam daftar penerima bantuan. Pihaknya tak menyangkal kemungkinan ada pengurangan jumlah masyarakat yang menerima bantuan Hari Raya Galungan pada November mendatang.
Penyebabnya sebagian penerima bantuan telah menyandang status ASN yakni pegawai PPPK. Sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan hari raya. “Iya, Pegawai PPPK termasuk ASN, tidak berhak menerima bantuan hari raya keagamaan,” ujarnya. Pada Hari Raya Galungan sebelumnya sebanyak 88.594 kepala keluarga warga Badung yang beragama hindu menerima bantuan hari raya keagamaan. (lit)








