
MANGUPURA – Ribut-ribut bangunan akomodasi wisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ternyata sudah disikapi oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Bupati asli Pecatu ini telah melakukan pendekatan dengan pemilik bangunan, yang menyatakan kesiapan untuk dibongkar.
Bupati Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6/2025). “Jadi isu ramai tentang kafe di Pantai Bingin itu. Astungkara saya sudah mencoba berbicara dengan masyarakat yang ada di Bingin. Seiring dengan kesadarannya, mereka menyatakan sudah siap dibongkar kafe-kafenya, demi peruntukan ruang yang ada di kabupaten Badung,” ungkap Adi Arnawa.
Bupati mengaku turun langsung ke Pantai Bingin pada Selasa lalu, melakukan dialog dengan masyarakat pemilik bangunan. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan ke saya selaku tokoh masyarakat sekaligus Bupati Badung, untuk itu (dibongkar) tidak berubah lagi,” ujarnya. Dia sendiri melihat ada potensi besar di Pantai Bingin yang bisa digarap, tentu sesuai peruntukannya.
Mengenai rekomendasi Komisi I DPRD Badung, Bupati menyatakan memang secara resmi belum diterima. Akan tetapi sudah mendengar, dan begitu diterima bakal dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Meski demikian, kembali ditegaskannya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan masyarakat di Pantai Bingin.
“Dan kita sudah disampaikan, kenapa ada rekomendasi, kenapa harus tidak ada disana. Karena secara alas hak bukan milik bersangkutan, tapi milik pemerintah Kabupaten Badung yang sudah tercatat sebagai aset daerah,” terangnya.
Pedagang di Bingin juga sudah menyadari mereka berusaha bukan diatas tanah milik mereka. Dengan sikap ini, diharapkan rekomendasi Komisi I DPRD Bali dapat diimplementasikan dengan maksimal. Untuk pemanfaatan kedepan, kata dia, tentu sesuai aturan perundang-undangan, yaitu mengenai pemanfaatan aset dan barang milik daerah.
Seperti yang diketahui, Komisi I DPRD Badung mengeluarkan untuk membongkar puluhan bangunan yang ada di Pantai Bingin, Pecatu. Bangunan-bangunan tersebut melanggar peruntukan tata ruang dan berdiri diatas tanah negara. (lit,dha)








