
KARANGASEM – Satpol PP Karangasem melakukan razia terhadap pedagang yang berjualan di tempat yang tidak sesuai seperti di Pasar Karangsokong dan Taman Jagat Karana, Amlapura.
Penertiban pedagang liar tersebut dipimpin I Gede Wana saat melakukan patroli siang pada Kamis (12/6/2025).
“Kami arahkan pedagang untuk berjualan di lokasi yang diizinkan, seperti di jalur timur Taman Jagat Karana, dengan ketentuan hanya di sisi kiri jalan,” kata I Gede Wana.
Wana menegaskan terus mengawasi dan menindak pedagang yang melanggar aturan, termasuk di Pasar Karangsokong.
Setelah melakukan berbagai tahapan teguran, salah satu pedagang membandel akhirnya mendapatkan surat peringatan ketiga sebagai langkah penindakan lebih lanjut.
“Pedagang di Pasar Karangsokong yang sudah mendapat surat peringatan pertama dan kedua, kini kami berikan surat peringatan ketiga dan akan diproses lebih lanjut untuk penertiban,” tegas Wana. (wat)








