
BADUNG – Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proyek pembangunan vila di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Proyek vila milik WNA asal Republik Moldova tersebut diduga melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas sewa dua SHM seluas 1105 M2 dan 1530 M2 yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Informasi yang dihimpun, Dinas PUPR telah melakukan peninjauan ke lokasi proyek sekitar dua bulan lalu.
Hasil pemeriksaan, pihak kontraktor dan pemilik proyek PT Tutum Tera dengan direkturnya Constantin Varanita asal Republik Moldova telah diberikan tiga kali surat peringatan tertulis.
“Tim dari Dinas PUPR melayangkan tiga kali surat peringatan karena dua surat sebelumnya tidak diindahkan,” ungkap sumber.
Dalam surat peringatan yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyana, menyebut proyek pembangunan vila tidak sesuai dengan Rencana Pola Ruang Kabupaten Badung.
Lokasi vila berada di kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.
Proyek residence itu dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Badung, meskipun sudah diberi kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan pembangunan di wilayah Badung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Badung belum memberikan keterangan meskipun telah dikonfirmasi beberapa kali oleh wartawan.
Di sisi lain, Constantin Varanita disebut telah memberikan surat kuasa penanganan hukum kepada kantor pengacara Irvanda Rangga Fristian & Partners di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak kuasa hukum tidak bersedia memberikan pernyataan. (*)








